Menelisik Masa Depan Kerukunan Beragama Di Lumban Lobu Parik


Menelisik Masa Depan Kerukunan Beragama Di Lumban Lobu Parik

Minggu, 21 Januari 2024, Januari 21, 2024

 

doc : jejak kriminal

Lumban Lobu Parik (01/01/2024) : Bangunan itu berdiri tegap dan kokoh memicu perhatian warga kampung pedalaman Lumban Lobu Parik. Bangunan yang akan dipakai sebagai rumah ibadah salah seorang pebisnis dari Jakarta tersebut, menuai kontroversi, akan pengaruhnya kepada kerukunan kehidupan beragama warga Parmalim di pedalaman Lumban Lobu Parik. Sebelumnya Isu dualisme Parmalim mencuat diawal 2016, dengan perpecahan dua kubu yakni, Panindangion dan Sionggang. Konon, Lumban Lobu Parik terdaftar secara regristratif sebagai Parmalim Panindangion yang merupakan wilayah administratif Parmalim Huta Tinggi. Mungkinkah paska perpecahan, kubu ini memilih jalur perdamaian?

Pada tahun 2017, isu dualisme Parmalim mencuat hingga diselesaikan diawal 2020 dengan perpecahan dua kubu parmalim, yakni Parmalaim Hutatinggi dan Parmalim Sionggang. Dampak perpecahan tersebut tidak hanya berdampak kepada aspek sosial namun juga kerukunan beragama , salah satunya di desa Lumban Lobu Parik. Isu kerukunan beragama menjadi semakin mengkhawatirkan ddisaat sebuah bangunan yang diduga rumah ibadah Parmalim Sionggang berdiri dan didanai oleh Halasan Sirait, seorang pengusaha yang menanungi Parmalim Sionggang. Sayangnya, hal ini memecah belah sistem kekeluargaan masayarakat , khususnya masayarakat keturunan Opung Sidohot.

Selama bertahun tahun , keturunan Opung Marhudalan menjaga semua aset dari peninggalan Oppung Sidohot. Bangunan itu diduga ada unsur pengkhianatan. Keturunan Oppung Sidohot terdiri dari 5 anak, yang pertama Opung Bale, Opung Rotua, Opung Berti , Opung Marupa, dan Opung Marhudalan. Kelima keturunan ini awalnya hidup tentram berdampingan, namun sejak pergolakan antara dualisme parmalim Hutatinggi dan Parmalim Sionggang, akhirnya hal tersebut berdampak kepada keturunan Oppung Sidohot di Lumban Lobu Parik atas peninggalan tanah dan aset aset opung sidohot. Keturunan Opung sidohot yang mengikuti parmalim Sionggang, melakukan sengketa tanah , yang membuat akhirnya bangunan yang berjarak 30 meter tersebut dengan Bangunan Parmalim Hutatinggi berpotensi mengganggu kehidupan beragama.

Secara hukum perdata harta warisan, hak hak ahli waris, tidak ada hak dari ke lima keturunan tersebut tanpa persetujuan lima sistem keturunan. Ada terkesan bangunan itu dipaksakan diberdirikan tanpa melalui perundingan wakil wakil dari ketua adat setempat dan sistem keturunan opung sidohot.

 

Kerukunan hidup beragama adalah sebuah jalan terbaik untuk ini, namun untuk warga Lumban Lobu , jalan peperangan antar dua kubu masih mungkin dijadikan ujung tombak karena perdamaian adalah kemustahilan. Kerukunan hidup beragama sudah pasti akan dibawah payung pemerintah dan warga yang kedapatan ricuh tentang bangunan ibadah dapat dilaporkan kepada pihak berwenang.

TerPopuler