doc : jejak kriminal |
Lumban Lobu Parik (01/01/2024)
: Bangunan itu berdiri tegap dan kokoh memicu perhatian warga kampung pedalaman
Lumban Lobu Parik. Bangunan yang akan dipakai sebagai rumah ibadah salah
seorang pebisnis dari Jakarta tersebut, menuai kontroversi, akan pengaruhnya
kepada kerukunan kehidupan beragama warga Parmalim di pedalaman Lumban Lobu
Parik. Sebelumnya Isu dualisme Parmalim mencuat diawal 2016, dengan perpecahan
dua kubu yakni, Panindangion dan Sionggang. Konon, Lumban Lobu Parik terdaftar
secara regristratif sebagai Parmalim Panindangion yang merupakan wilayah
administratif Parmalim Huta Tinggi. Mungkinkah paska perpecahan, kubu ini
memilih jalur perdamaian?
Pada tahun 2017, isu dualisme
Parmalim mencuat hingga diselesaikan diawal 2020 dengan perpecahan dua kubu
parmalim, yakni Parmalaim Hutatinggi dan Parmalim Sionggang. Dampak perpecahan
tersebut tidak hanya berdampak kepada aspek sosial namun juga kerukunan
beragama , salah satunya di desa Lumban Lobu Parik. Isu kerukunan beragama
menjadi semakin mengkhawatirkan ddisaat sebuah bangunan yang diduga rumah
ibadah Parmalim Sionggang berdiri dan didanai oleh Halasan Sirait, seorang
pengusaha yang menanungi Parmalim Sionggang. Sayangnya, hal ini memecah belah
sistem kekeluargaan masayarakat , khususnya masayarakat keturunan Opung
Sidohot.
Selama bertahun tahun , keturunan
Opung Marhudalan menjaga semua aset dari peninggalan Oppung Sidohot. Bangunan
itu diduga ada unsur pengkhianatan. Keturunan Oppung Sidohot terdiri dari 5
anak, yang pertama Opung Bale, Opung Rotua, Opung Berti , Opung Marupa, dan
Opung Marhudalan. Kelima keturunan ini awalnya hidup tentram berdampingan,
namun sejak pergolakan antara dualisme parmalim Hutatinggi dan Parmalim
Sionggang, akhirnya hal tersebut berdampak kepada keturunan Oppung Sidohot di
Lumban Lobu Parik atas peninggalan tanah dan aset aset opung sidohot. Keturunan
Opung sidohot yang mengikuti parmalim Sionggang, melakukan sengketa tanah ,
yang membuat akhirnya bangunan yang berjarak 30 meter tersebut dengan Bangunan
Parmalim Hutatinggi berpotensi mengganggu kehidupan beragama.
Secara hukum perdata harta
warisan, hak hak ahli waris, tidak ada hak dari ke lima keturunan tersebut
tanpa persetujuan lima sistem keturunan. Ada terkesan bangunan itu dipaksakan
diberdirikan tanpa melalui perundingan wakil wakil dari ketua adat setempat dan
sistem keturunan opung sidohot.
Kerukunan hidup beragama adalah
sebuah jalan terbaik untuk ini, namun untuk warga Lumban Lobu , jalan
peperangan antar dua kubu masih mungkin dijadikan ujung tombak karena
perdamaian adalah kemustahilan. Kerukunan hidup beragama sudah pasti akan
dibawah payung pemerintah dan warga yang kedapatan ricuh tentang bangunan
ibadah dapat dilaporkan kepada pihak berwenang.