Lubuklinggau-Jejakkriminal.online-Rupanya masih ada Sekolah Dasar (SD) Negeri yang kurang perawatan.Dana Bos SD N 39 Kota Lubuklinggau patut dipertanyakan,karena anggaran sarana dan prasarananya di duga fiktif,dugaan itu diperkuat dari keadaan sekolahnya banyak kerusakan ringan tidak diperbaiki.(13/1/2024).
Sumber menambahkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD,SMP, SMA, SMK Tahun 2021,bahwa sekolah menggunakan Dana Bos reguler untuk membiayai operasional penyelenggaraan pendidikan di sekolah meliputi komponen:
- Penerimaan peserta didik baru.
- Pengembangan perpustakaan.
- Pelaksanaan kegiatan pembelajaran dan extrakulikuler.
- Pelaksanaan kegiatan asesmen dan evaluasi pelajaran.
- Pelaksanaan adminitrasi kegiatan sekolah.
- Pengembangan profesi guru dan tenaga pendidikan.
- Pembiayaan langganan daya dan jasa.
- Pemeliharaan sarana dan prasarana sekolah.
- Penyediaan alat multimedia pembelajaran.
- Penyelenggaraan kegiatan peningkatan koperensi keahlian,penyelenggaraan kegiatan dalam mendukung keterserapan lulusan atau pembayaran tenaga honorer.
Hal ini di ketahui oleh awak media saat mendatangi sekolah tersebut yang nampak jelas bangunan sekolah SD N 39 kota Lubuklinggau,memang keadaan dari jauh gedung sekolah tersebut kalau dilihat sepintas tampak bagus,baik bangunan semua kelas dan kantornya tetapi setelah diperhatikan banyak kerusakan ringan yang harus segera diperbaiki,dan untuk memperbaikinya bisa mengambil dari dana BOS yang memang sudah dianggarkan untuk perehapan ringan.