Kayong utara-Rabu 24 Januari 2024 pukul 09.30 WIB, bertempat di Aula Kantor Kec. Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara telah dilaksankan kegiatan Sosialisasi pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ASN dan PM tahun 2024 dan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (GERMAPATAS) oleh Kantor Pertanahan Kab. Kayong Utara, dengan
1. Penyuluhan pendaftaran tanah sistematis dan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas oleh Bpk. Sigit Ariwibowo S.H., M.H
2. Perlindungan dan kepastian hukum bagi masyarakat pemilik tanah oleh Bpk. Samuel Fernandes Hutahayan, S.H., M.H
3. Langkah menghindari kejahatan pertanahan oleh Ipda SR Sembiring.
4. Pendapatan daerah dan pajak pertanahan oleh Bpk. Roni Maulana.
Dan dihadiri
1. Kejari Kab. Ketapang yang diwakilkan oleh Bpk. Samuel Fernandes Hutahayan, S.H., M.H
2. Kepala Kantor Pertanahan Kab. Kayong Utara Bpk. Sigit Aribowo S.H., M.H beserta rombongan.
3. Camat Pulau Maya Musdar, SE
4. Kapolsek PMK Ipda SR Sembiring.
5. Kabid pendapatan daerah Kab. Kayong Utara Bpk. Roni Maulana.
6. Kepala Desa Sekecamatan Pulau Maya.
7. Kepala Dusun Sekecamatan Pulau Maya.
9. Ketua RT Sekecamatan Pulau Maya.
10. Peserta undangan 20 orang.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kayong Utara Polda Kalbar AKBP ACHMAD DHARMANTO , S.H., S.I.K.
Tujuan terselenggaranya PTSL dapat menghindari sengketa serta perselisihan dikemudian hari, agar masyarakat memahami dan mematuhi perpajakan tanah, kegiatan penyuluhan kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) ASN dan PM tahun 2024 dan gerakan masyarakat pemasangan tanda batas (GERMAPATAS) oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Kayong Utara di aula Kantor Camat Pulau Maya, dengan dilaksanakannya program ini Pemerintah berharap dapat membantu memberikan jaminan kepastian hukum atau hak atas tanah yang dimiliki oleh masyarakat, supaya masyarakat memahami dan mengerti. aspek yuridis dan kelengkapan lainnya yang di anggap perlu dalam pengurusan sertifikat tanah. Tim petugas pemetaan bidang tanah juga harus mengumpulkan data fisik dan data yuridis bagi masyarakat yang mengikuti program sertifikat tanah melalui PTSL" .
Kapolsek Pulau Maya Karimata Ipda Sr.Sembiring juga memberikan Himbauan kepada Masyarakat, Upaya untuk Pencegahan Kasus Pertahanan yang sering kerap terjadi, salah satu nya jangan memberikan Sertifikat tanah sembarangan kepada orang lain , meminjamkan, dll, Karena takut disalah digunakan oleh Oknum yang tidak bertanggung jawab, dengan modus memalsukan Sertifikat Tanah, dengan Pasal 263 KUHP, dan hal ini sudah marak terjadi jadi lebih berhati-hati dalam tersebut.