Kapolsek Pulau Maya Karimata Ipda Sr. Sembiring Polres Kayong Utara , Kalbar Menjelaskan dalam Kegiatan Pelantikan dan Bintekh Anggota PTPS di Kantor Kecamatan Pulau Maya.


Kapolsek Pulau Maya Karimata Ipda Sr. Sembiring Polres Kayong Utara , Kalbar Menjelaskan dalam Kegiatan Pelantikan dan Bintekh Anggota PTPS di Kantor Kecamatan Pulau Maya.

Minggu, 21 Januari 2024, Januari 21, 2024





  Kayong Utara,(jejak kriminal.com). Polda Kalbar – Pada hari ini Minggu tanggal 21 Januari 2024 Sekira pukul 07.30 WIB, bertempat di Aula Kantor Kec. Pulau Maya Kabupaten Kayong Utara telah dilaksankan kegiatan Pelantikan dan bimbingan tekhnis anggota pengawas tempat pemungutan suara (PTPS), Sekecamatan Pulau Maya Kab. Kayong Utara, yang terdiri dari 5 Desa , yaitu Desa Tanjung Satai, Desa Satai Lestari, Desa Kamboja , Desa Dusun Besar , dan Desa dusun Kecil, dengan jumlah TPS sebanyak 50 titik TPS, masing masing antara lain di Desa Tanjung satai sebanyak 8 Titik TPS, di Desa Satai Lestari sebanyak 11 titik TPS , di Desa Kamboja sebanyak 11 titik TPS , di Desa Dusun Besar sebanyak 12 titik TPS , dan di Desa Dusun Kecil sebanyak 8 titik TPS, dengan susunan acara sebagai berikut : 

1. Pembukaan

2. Menyanyikan Lagu Indonesia Raya

3. Pembacaan petikan keputusan ketua panwaslu kecamatan pulau maya

4. Pengambilan sumpah janji jabatan

5. Pembacaan fakta dan integritas.

6. Penandatanganan berita acara Pengambilan sumpah dan janji jabatan

7. Doa

8. Penutupan

9. Dilanjutkan dengan Bintekh.

Hadir dalam kegiatan adalah : 

1. Kapolsek Pulau Maya Karimata Ipda Sr. Sembiring.

2.Camat Pulau Maya yang diwakili oleh Khatan Rajali. Spd

3. Ketua PPK Kec. Pulau Maya ( Sy. Umarhan,S.Pd.SD)

3. Perwakilan Bawaslu Kab Kayong Utara ( Jurianto ) 

4. Ketua Panwascam Kec Pulau Maya ( Ongki Armada .S.I.P

5. Para PKD masing masing Desa.

6. Calon anggota PTPS masing masing desa 50 ( lima puluh ), Orang, adapun pejabat pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) yang dilantik  berjumlah sebanyak 50 (lima puluh) orang dari 5 (lima) desa yang ada di kecamatan Pulau Maya dengan rincian sbb :

1. Desa Tanjung Satai 8 (delapan) orang

2. Desa Satai Lestari 11 (sebelas) orang.

3. Desa kemboja 11 (sebelas), orang

4. Desa Dusun besar 12 (dua belas), orang 

5. Desa Dusun kecil 8 (delapan) orang





Kegiatan Pelantikan dan bimbingan tekhnis anggota pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Se-kec. Pulau Maya Kab. Kayong Utara ini dilaksanakan, berdasarkan petikan keputusan ketua Panwaslu Kecamatan pulau maya Nomor :01/HK.01.01/K.KN-04.02/01/2024 Tentang Penetapan pengawasan tempat pemungutan suara Kec. Pulau Maya Kab. Kayong Utara dalam rangka pemilihan umum Aman dan damai tahun 2024, berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 1 ayat (11), PTPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa. Sementara itu, Panwaslu adalah Pengawas Pemilu yang dibentuk oleh Bawaslu untuk mengawasi penyelenggaraan Pemilu, ditingkat Sekecam.


Hal ini disampaikan oleh Kapolres Kayong Utara Polda Kalbar AKBP ACHMAD DHARMANTO , S.H., S.I.K. melalui Kapolsek Pulau Maya Karimata Ipda Sr.Sembiring, memberikan keterangan 

" bahwa kegiatan Pelantikan dan Bimbingan tekhnis anggota pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Se-kec. Pulau Maya Kab. Kayong Utara ini selesai dilaksanakan sekira pukul 09.35 WIB, dan Selama Kegiatan berlangsung, Situasi dalam keadaan aman serta kondusif, dankemudian kegiatan dilanjutkan dengan Pembinaan Tekhnis bagi para  anggota PTPS yang bertujuan untuk agar para Petugas anggota PTPS mengetahui tugas dan tanggung jawab nya sebagai Petugas Pengawas PTPS di masing masing Desa nanti nya, dan materi yang diberikan  dalam  Pembinaan Tekhnis  Anggota PTPS ini dimulai  dari mengetahui apa itu 


1. Tugas dan Wewenang Pengawas TPS .

2. Kewajiban dan Larangan Pengawas TPS

3. Kewajiban Pengisian Form - A 

4. Pengawasan masa tenang.

5. Koordinasi Pengawas TPS & KPPS

6. Langkah langkah Pengawasan, dengan cara berkeliling di Wilayah TPS untuk melakukan pemeriksaan.

7. Pengawasan Persiapan Pemungutan Suara, tanggal (10-13) Feb 2024.

8. Pengawasan Penyampaian Formulir Pemberitahuan.

9. Pengawasan perlengkapan Pemungutan Suara.

10. Logistik TPS

11. Logistik Kantong Plastik Logistik luar kotak suara.

12. Langkah langkah Pengawasan , dengan cara berkoordinasi dengan KPPS , untuk memastikan pengumuman hari, waktu, dan tempat pemungutan suara di lingkungan TPS.

Kegiatan Bimbingan tekhnis bagi para anggota pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) Sekecanatan Pulau Maya Kab. Kayong Utara ini selesai dilaksanakan sekira pukul 12.15 WIB, dan Selama Kegiatan berlangsung, Situasi dalam keadaan aman serta kondusif.


By:Abbas

TerPopuler