Admin : Roni Santosa
Jejakkriminal.online.Garut—Dalam perundang undangan tentang keterbukaan publik seluruh Pemerintah Desa diwajibkan untuk memasang Papan informasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) guna memberikan transparansi penggunaan dana yang diterima kepada masyarakat.
Namun dalam hal ini lain lagi ceritanya pada Desa Mancagahar Kecamatan Pamengpek, Kabupaten Garut, Provinsi Jawa Barat, yang terpantau Jejak Kriminal.Online tidak ditemukan nya sebuah papan informasi di depan Kantor Desa pada tahun anggaran 2022 dan juga tahun anggaran 2023.
Dalam hal ini tim Jejak Kriminal.Online melakukan konfirmasi kepada Kepala Desa lewat Whas Up, namun sayang Kades Mancagahar ini tidak koperatip ketika di hubungi untuk di lakukan kofirmasi, padahal jelas spanduk informasi seputar APBDes tahun 2022 dan tahun 2023 di Desa Mancagaiar ini wajib terpasang agar di ketahui warga secara mendetail.
Entah apa alasanya, upaya awak media untuk mengkonfirmasi kepada Kepala Desa Mancagahar ini ternyata tidak membuahkan hasil yang disebab sulit nya di hubungi dalam upaya mendapatkan konfirmasi yang lebih jelas lagi tentunya untuk kepentingan warga bersama.
Tak sampai disitu secara tidak kesengajaan permasalahan lainpun muncul di Desa Mancagahar tentang tidak adanya baligho di papan Bildbord Desa, hal tersebut terpantau faktadelik.com saat melakukan pemotretan Kantor Desa Mancagahar.
( Budi 86 )