Agenda Kegiatan Pekon podosari mengadakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2025.


Agenda Kegiatan Pekon podosari mengadakan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2025.

Selasa, 16 Januari 2024, Januari 16, 2024



 Pringsewu - Jejakkriminal.omline

 Acara  musrembang tersebut digelar di balai Pekon setempat,dengan agenda acara membahas RKPD tahun 2025 yang dianggarkan dari dana kabupaten Selasa 16 Januari 2024.


Antusias warga menyampaikan aspirasi pada kegiatan musyawarah rencana pembangunan tingkat pekon tersebut menjadi perhatian dari pemerintah pekon dan Unsur Pimpinan Kecamatan (Uspika).



Camat Pringsewu, Moudy Ary Nazolla menyampaikan kepada media bahwa musyawarah yang digelar di Pekon Pososari merupakan musyawarah tahap awal untuk pengajuan pembangunan tahun anggaran 2025 mendatang.


“Pembangunan yang diajukan menggunakan anggaran yang dikelola dari Kabupaten, Provinsi, maupun APBN, inilah yang kita mulai Musrenbang dari tingkat pekon” ungkap Camat Moudy.


Moudy mengatakan, poin-poin pembangunan yang disampaikan oleh masyarakat Pekon Podosari saat Musrenbang tingkat pekon telah dihimpun dan kemudian akan disampaikan pada saat musyawarah tingkat kecamatan dan kabupaten mendatang.


Sementara Kepala Pekon Podosari Rasmin memaparkan, musyawarah rencana pembangun tingkat pekon yang digelar merupakan penyampaian poin-poin dari seluruh lapisan masyarakat untuk disampaikan ke pihak kecamatan.


“Dalam Musrenbang tingkat pekon ini dihadiri oleh elemen masyarakat untuk menyampaikan usulan-usulan rencana pembangunan tahun anggaran 2025 mendatang. Usulan itu dihimpun dari tingkat RT, kemudian dirapatkan tingkat Kadus lalu disampaikan ke pekon kemudian ke pihak Kecamatan” kata Kepala Pekon.


Hal yang sama disampaikan oleh Ketua Badan Hipun Pekon (BHP) Pekon Podosari menjelaskan bahwa usulan yang diprioritaskan dalam musyawarah kali ini terkait pembangunan jalan antar pekon dan jalan lingkungan.


“Hal yang mendesak dan menjadi prioritas dalam pembangunan tahun depan yaitu jalan tembus antar pekon, antar dusun dan jalan lingkungan yang memang butuh anggaran yanh dikelola dari tingkat Kabupaten, Provinsi maupun anggaran yang dikelola dari pusat” jelas BHP ( M.ikbal )

TerPopuler