Ustadz Cabul Ditangkap Usai Sembunyi di Kebun,Ini Modusnya!


Ustadz Cabul Ditangkap Usai Sembunyi di Kebun,Ini Modusnya!

Senin, 25 Desember 2023, Desember 25, 2023
Opan Sopandi (46) Ustadz Cabul


Jejak Kriminal,Purwakarta -  Ustadz cabul di Purwakarta, Opan Sopandi (46) berhasil diringkus aparat kepolisian pada Senin (25/12/2023).

Kasus ini berawal dari adanya laporan terkait dugaan kasus pencabulan oleh guru ngaji yang diterima oleh jajaran Polres Purwakarta pada Sabtu (9/12/2023).

Setelah diburu, pelaku pencabulan itu ternyata melarikan diri hingga akhirnya masuk ke dalam daptar pencarian orang (DPO).

Polisi pun merilis identitas pelaku yang bernama Opan Sopandi.Lantas seperti apa sosok Opan Sopandi?

Sosok Opan Sopandi 

Opan Sopandi merupakan ustadz atau guru ngaji di wilayah Kecamatan Pondoksalam, Kabupaten Purwakarta.

Berdasarkan keterangan dari Kepala Desa Salem, Nana Sobana, Opan Sopandi memiliki seorang istri dan lima anak.

Anak sulung Opan Sopandi kini duduk di bangku kelas III SD.

Setelah kasus ini dilaporkan, Opan Sopandi meninggalkan istri dan anak-anaknya.

Istri Opan Sopandi pun pulang ke kediaman orang tua dan membawa serta anak-anaknya.

Bersembunyi di Kebun

Saat tahu dirinya dilaporkan ke polisi, Opan Sopandi
melarikan diri ke dalam kebun.

Tempat persembunyian Opan Sopandi itu masih berada di sekitar wilayah Kecamatan Pondoksalam, tidak jauh dari kediamannya.

Ia bersembunyi di sana selama kurang lebih dua minggu lamanya.

Untuk bertahan hidup, Opan Sopandi mengkonsumsi beberapa jenis tanaman yang tumbuh di kebun.

"Makan singkong, ubi, sama daun-daun dari kebun," kata Opan Sopandi, saat konferensi pers di Mapolres Purwakarta, Senin (25/12/2023).

Bahkan, Opan Sopandi pun melihat saat polisi mencari dirinya dari dalam kebun.

Kronologi Penangkapan

Kapolres Purwakarta, AKBP Edwar Zulkarnain menerangkan, pihaknya menangkap Opan Sopandi setelah mendapatkan laporan dari warga.

"Jadi pada Senin (25/12/2023) dini hari, sekitar pukul 04.00 WIB, ada warga yang melaporkan bahwa melihat pelaku," terang Edwar.

"Setelah mendapatkan laporan itu, kami langsung mengerahkan tim untuk menangkap oknum guru ngaji tersebut," imbuhnya.

Edwar menyebutkan, barang bukti yang disita berupa empat pasang pakaian korban serta selimut yang diduga digunakan oleh pelaku.

Modus pada Korban

Lebih lanjut, Edwar Zulkarnain menjelaskan bahwa pelaku pencabulan ini menjanjikan anak-anak didiknya bisa mendapatkan ilmu.

"Para korban ini di janjikan bisa mendapatkan ilmu," kata Edwar.

Tetapi, jika korban menolak perintahnya, Opan Sopandi akan memberikan ancaman.

"Lalu mereka diancam, bila melaporkan kepada orang lain, maka ilmu spiritual tersebut bisa hilang," jelas Edwar.

Sejauh ini, tercatat ada 15 anak didik yang menjadi korban aksi bejat guru ngaji tersebut.

Akan tetapi, pihak kepolisian juga mendalami kemungkinan adanya korban lain yang belum terungkap.

Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, Opan Sopandi pun dijerat Pasal 81 Ayat (1), (2), (3) dan atau Pasal 82 Ayat (1), dan (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Ancaman hukuman paling singkat lima tahun dan paling lama 15 tahun serta karena tersangka merupakan tenaga pendidik, maka sepertiga dari ancaman pokok.***

TerPopuler