SUNGGUMINASA, Jejak Kriminal - Rahwan Akhir Priono dalam hal selaku Pengacara Terdakwa Sumarlin dan Herianto angkat bicara, dipicu lantaran keluarga korban grasak-grusuk di media sosial.
Rahwan Akhir Priono gelar Konferensi Pers terkait keluarga korban yang dianggap tidak menghargai jalannya proses peradilan. Ia menyampaikan, adanya beredar pemberitaan di Sosial Media yang menyebut Keluarga Korban Pembunuhan itu keberatan karena tuntutan Terdakwa 10 tahun terbilang ringan.
“Kami menyampaikan soal pemberitaan yang beredar dengan keberatannya keluarga korban atas tuntutan terdakwa 10 tahun, ini proses peradilan sudah masuk Replik dan Duplik, soal tuntutan itu sudah lewat sehingga kita berharap agar keluarga korban menyerahkan sepenuhnya kepercayaan ini ke peradilan yang berlangsung,” ucap Rahwan, Kamis (23/11/2023) malam di Cafe, Mallengkeri Raya, Makassar.
Dimana Ia juga menyebutkan “inikan belum putusan, nanti ada upaya hukum yang bisa ditempuh keluarga korban setelah putusan, dan keluarga korban sudah didampingi penasehat hukum jadi kita harap agar koperatif. Kalau pengacaranya paham mestinya memberikan nasehat-nasehat hukumnya,”
Lanjut disampaikan, bahwa pihaknya merasa risih atas adanya pemberitaan yang beredar di Media Sosial. Seakan proses ini sudah vonis padahal masih berlangsung, jangan digiring seakan peradilan berpihak atau bagaimana, terdakwa juga-kan punya hak membela dirinya. Itu juga soal menyurat ke mana-mana, serahkan saja proses ini sampai terungkap di persidangan tidak usah grasak-grusuk,” kata Rahwan.
Rahwan mengungkap " bahwa keluarga korban sudah menerima santunan sebesar 20 juta rupiah di Rumah Korban di Bonto Pajja, Barombong. Permohonan maaf terdakwa yang dibuktikan dalam persidangan semacam kwitansi dan penyataan maaf dari terdakwa yang di tanda tangani orang tua korban sendiri yang disaksikan keluarganya dan aparat setempat, jadi kenapa sekarang baru keberatan soal itu,” tutupnya.
#Mirwan