Tiga Debt Collector Di Purwakarta Yang Sering Meresahkan Masyarakat Dibekuk Kepolisian Dua Mata Elang Masih DPO, Mereka Terancam Empat Tahun Penjara


Tiga Debt Collector Di Purwakarta Yang Sering Meresahkan Masyarakat Dibekuk Kepolisian Dua Mata Elang Masih DPO, Mereka Terancam Empat Tahun Penjara

Jumat, 15 Desember 2023, Desember 15, 2023
Laporan Wartawan Jejak Kriminal  Deni Jaelani

Tiga orang Debt Collector (Mata Elang) yang Dibekuk kepolisian (kiri), Kapolres Purwakarta AKBP Edward Zulkarnain (kanan) saat konferensi pers tadi

JEJAKKRIMINAL.ONLINE, PURWAKARTA - Akhirnya pihak kepolisian mulai bertindak tegas kepada para Debt Collector (Mata Elang) yang sering meresahkan Masyarakat, tiga (3) orang berhasil dibekuk pihak kepolisian sementara dua (2) lainnya DPO. 

Para Debt Collector atau mata Elang (matel) yang sudah tertangkap pihak kepolisian itu kini terancam 4 tahun penjara, mereka sering beraksi dan sangat meresahkan masyarakat karena sering mengambil kendaraan ditengah jalan secara paksa. 

Biasanya, para Debt Collector itu berkumpul di beberapa titik ruas jalan utama nasional, yaitu diantaranya di dekat jembatan Ciherang depan RS Rama Hadi hingga sampai ke Cimaung dan sebelum perempatan lampu merah sadang dari arah Cikampek ke kota Purwakarta. 

Polres Purwakarta mengamankan tiga orang oknum debt collector atau mata Elang yang kerap diduga membuat resah pengendara motor di Kabupaten Purwakarta. 

Ketiga oknum debt collector berinisial RO (28), DL (26), dan DH (37) berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Purwakarta di wilayah Kabupaten Purwakarta. 

Kapolres Purwakarta, AKBP Edward Zulkarnain "penangkapan oknum debt collector tersebut karena adanya laporan dari korban. Saat itu korban sedang mengendarai sepeda motor Yamaha Lexy tiba-tiba dihadang oleh lima orang pelaku yang menggunakan sepeda motor di sekitar lampu merah sadang. 

" Korban yang sedang mengendarai sepeda motor disekitar lampu merah sadang diberhentikan oleh para pelaku, "  kata Edward saat konfrensi pers di Mapolres Purwakarta, jum'at (15/12/2023). 

Kemudian, lanjut Edward, para pelaku mengaku bahwa mereka petugas dari kantor pembiayaan atau leasing dan mengatakan bahwa motor yang dibawa korban menunggak beberapa bulan. 

Kapolres melanjutkan, korban yang menolak menyerahkan kendaraannya, kemudian meminta penyelesaian di kantor leasing tersebut. Kemudian korban bersama para pelaku menuju ke kantor leasing tersebut. "Sesampainya di kantor leasing, korban diarahkan oleh salah satu pelaku untuk mengantri, " tambah Kapolres. 

Selang beberapa lama salah satu pelaku meminjam kunci motor dengan alasan untuk mengecek kendaraan. namun, setelah mendapatkan kunci motor korban, para pelaku langsung membawa pergi motor tersebut. 

Setelah para pelaku membawa motor tersebut, lanjut Kapolres, korban langsung mendatangi Polres Purwakarta untuk membuat laporan polisi guna pengusutan lebih lanjut. 

Berdasarkan laporan dari korban, lanjut Edward, Tim Opsnal Satreskrim Polres Purwakarta langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan 3 orang dari 5 pelaku di wilayah Kabupaten Purwakarta. 

"Kami berhasil mengamankan tiga orang pelaku, sedangkan dua orang pelaku lain masih dalam pengejaran anggota kami. Kedua pelaku yang kini masuk dalam Daptar Pencarian Orang (DPO) yakni berinisial RM (24) dan JA (23), "  ungkap Edward. 

Kapolres berujar, para pelaku lain diminta untuk segera menyerahkan diri sebelum pihaknya bakal melakukan tindakan tegas terukur, "  ungkapnya. 

Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti satu unit kendaraan Yamaha Lexy warna putih, satu buah STNK kendaraan Yamaha Lexy warna putih, satu lembar surat Keterangan dari leasing, satu lembar berita acara serah Terima kendaraan bermotor, dua buah id card dan dua unit handphone milik pelaku. 

"Pelaku terancam Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara, "  jelasnya. 

Tak lupa, Kapolres mengimbau kepada para pengendara motor yang dicegat mata Elang atau debt collector agar segera melapor ke Polisi. 

"Kami tak segan-segan melakukan proses hukum kepada oknum debt collector yang merampas hak masyarakat secara paksa, "  tegasnya mengakhiri pembicaraan. 

Keberadaan para Debt Collector ini dalam kurun beberapa bulan belakangan ini memang sangat meresahkan, sehingga banyak masyarakat yang merasa dirugikan atas prilaku para debt collector tersebut. 

"Kalau bisa pihak kepolisian harus sering turun ke lapangan, membubarkan para debt collector yang sering berkerumun sangat meresahkan masyarakat. Kalau bisa sih jangan menunggu ada korban laporan dulu baru ditindak, karena kebanyakan korban enggan melapor dan hanya bisa pasrah, "  beber Pepe, salah satu warga masyarakat Cibatu saat diminta tanggapannya terkait masalah Debt Collector. ***

TerPopuler