Terungkap Motif Pelaku Habisi Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Sungai Citarum KKB, Demi Ponsel


Terungkap Motif Pelaku Habisi Perempuan yang Mayatnya Ditemukan di Sungai Citarum KKB, Demi Ponsel

Kamis, 14 Desember 2023, Desember 14, 2023

Jejak Kriminal / Deni Jaelani
Pelaku pembunuhan Wanita saat memberikan keterangan di Mapolres Cimahi, Kamis (14/12/2023). 

Laporan Wartawan Jejak Kriminal,  Deni Jaelani

JEJAKKRIMINAL.ONLINE, PURWAKARTA - Polisi akhirnya mengungkap motif dibalik pembunuhan terhadap perempuan yang jenazahnya ditemukan di aliran Sungai Citarum, Kampung Sukamanah, Desa Pangauban, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 

Sebelumnya diberitakan, pelaku pembunuhan adalah Ilham Asmaul Hasan (24), sedangkan korban berinisial A (18) yang saat itu jenazahnya ditemukan membengkak dan lehernya terikat tali kain seprei dan celana dalam. 

Kasat reskrim Polres Cimahi, AKP Dimas Charis Suryo Nugroho mengatakan, motif pembunuhan tersebut karena pelaku ingin menguasai barang korban berupa handphone, sebab pelaku memiliki utang kepada orang lain. 

"Tersangka terlilit utang, sehingga membutuhkan uang untuk membayar sehingga ada keinginan dari pelaku untuk mengambil harta dari korban, "  ujarnya saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (14/12/2023) sore. 

Aksi pembunuhan itu berawal saat pelaku memesan jasa pijit kepada korban melalui aplikasi MeChat pada 8 Desember 2023 pada pukul 23.00 WiB, lalu korban diantar menggunakan ojek online ke kontrakan tersangka. 

Dimas mengatakan, keinginan pelaku untuk mengambil barang berharga korban hingga berujung pembunuhan tersebut memang sudah direncanakan sebelum dia memesan jasa korban. 

"Pelaku memang sengaja berniat untuk melakukan hal ini (mengambil barang korban) sebelum dia memesan jasa korban di aplikasi MeChat, "  kata Dimas. 

Sementara Ilham mengakui, bahwa pembunuhan tersebut dilakukan karena ingin mengambil barang-barang korban, sebab ia memiliki utang sebesar Rp 8 juta kepada orang lain. 

"Saya punya utang ke saudara karena satu bulan enggak kerja, sebelumnya pernah kerja ditempat sablon untuk kebutuhan istri dan satu anak saya, "  ucap Ilham. 

Untuk saat ini Ilham sudah ditahan di Mapolres Cimahi dan dijerat pasal 340 subsider  pasal 339 lebih subsider pasal 338 Jo pasal 365 Ayat 3 KUHP pidana dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara dan maksimal seumur hidup. 

TerPopuler