Mandailing Natal, Jejakkriminal - Proses pemeriksaan terhadap sejumlah oknum yang memiliki keterkaitan pada salah satu Kwitansi Desa yang beredar dan sempat Viral di Media Sosial sejak tanggal 20 November 2023 lalu sampai saat ini masih berlanjut.
Hal itu disampaikan oleh Inspektur Inspektorat Kabupaten Mandailing Natal melalui pesan singkat WhatsApp saat ditanyai mengenai tindak lanjut dari pemeriksaan tersebut, Kamis 07/12/23 pukul 11.26 Wib.
"Masih proses pemeriksaan pak"sahut Rahmad Daulay, ST
Sebelumnya, Inspektur Inspektorat Madina (Rahmad Daulay, ST) diruang kerjanya mengatakan pemeriksaan dimulai dari tahap proses pemanggilan dilanjutkan dengan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi dan oknum yang terlibat di dalamnya, dengan tetap mengedepankan Azas praduga tak bersalah
"Prosesnya dilakukan bertahap mulai dari pemanggilan terhadap saksi dan oknum yang terlibat didalamnya dan pengumpulan keterangan dari mereka, pemeriksaan ini akan terus kita upayakan sampai tuntas dan tentunya kita harus tetap mengedepankan azas praduga tak bersalah." Ucap Rahmad Daulay, ST.
Sebelumnya sempat Viral dalam pemberitaan oleh sejumlah media tentang beredarnya sebuah kwitansi bukti setor di atas bertuliskan Bendahara Desa Tambangan Jae dengan mencantumkan 12 poin yang disertai nilai nominalnya masing-masing, antara lain:
1. Lampu (3) unit Rp. 36.000.000
2. Kompetisi Bola Rp. 2.000.000
3. Pelantikan PKK Rp. 3.000.000
4. Pengadaan Buku Rp. 5.000.000
5. Baju Muslimat Rp. 2.250.000
6. 17 agustus Rp. 1.500.000
7. Umbul-Umbul Rp. 3.000.000
8. Laptop Rp. 14.666.650
9. Media 4 Bulan Rp. 3.600.000
10. Kecamatan Rp.2.000.000
11. 3 Pilar Rp. 9.000.000
12. Kekurangan SK PJ Kades Rp. 15.000.000
Dengan total keseluruhan tertera di Kwitansi sebesar Rp.97.000.000; (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) yang disetorkan kepada seseorang bernama (Z) ditandatangani tertanggal 27 Juni 2023.
Gencarnya pemberitaan mengenai kwitansi tersebut, sehingga menjadi topik utama setiap hari dan selalu menjadi perbincangan hangat ditengah-tengah masyarakat, apalagi diketahui dalam kwitansi yang beredar terdapat beberapa poin yang menjadi tanda tanya seperti pencantuman atas nama Media di kwitansi tersebut menerima anggaran sebesar Rp.3.600.000 4 (empat) bulan. Pencantuman atas nama Media tanpa menyebutkan siapa-siapa media yang dimaksud justru dinilai telah mencoreng nama baik perusahaan media di Kabupaten Mandailing Natal seolah-olah seluruh perusahaan Media yang telah menugaskan wartawannya di Madina ikut menerima bagian didalam anggaran yang tertulis di dalam kwitansi
Padahal dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) Pasal 6 jelas dan nyata tertuang bahwa "Wartawan Indonesia tidak menyalahgunakan profesi dan tidak menerima suap" dalam penafsiran (a), menyalahgunakan profesi adalah segala tindakan yang mengambil keuntungan pribadi atas informasi yang diperoleh saat bertugas sebelum informasi tersebut menjadi pengetahuan umum. (b), suap adalah segala pemberian dalam bentuk uang, benda atau fasilitas dari pihak lain yang mempengaruhi indepedensi.
Selain itu, di dalam kwitansi juga tercatat ada setoran kepada kecamatan sebesar Rp.2.000.000; (dua juta rupiah) hal ini tentunya harus dipertanyakan oleh Inspektorat Madina tentang siapa yang dimaksud dengan Kecamatan tersebut dan untuk apa setoran itu sementara Didalam pengelolaan Dana Desa tidak ada aturan yang menunjukkan harus ada setoran dari Dana Desa untuk kecamatan, sehingga hal tersebut menjadi Asumsi apakah yang dimaksud dengan kecamatan itu adalah Camat?
Selanjutnya, inisial (Z) selaku penerima uang dan menandatangani kwitansi tersebut harus diperjelas apa kapasitas dia di dalamnya sehingga ia menerima dan menandatangani Kwitasi.
Mencoba untuk konfirmasi, setiap awak media turun ke Kantor Kecamatan tambangan untuk mempertanyakan hal terkait kwitansi, yang bersangkutan (Z) tidak pernah ada di Kantor sehingga sampai berita ini diterbitkan belum didapatkan keterangan dari si (Z).
Dalam menangani perkara ini, Inspektorat dituntut untuk profesional dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta tidak bermain mata dengan sejumlah oknum yang terlibat didalamnya.
Terkait kwitansi tersebut, Dewan Pimpinan Cabang Lembaga Swadaya Masyarakat - Wadah Generasi Anak Bangsa (DPC LSM-WGAB) Kabupaten Mandailing Natal akan mengawal terus proses pemeriksaan yang dilakukan oleh inspektorat Madina serta tidak mengurangi kemungkinan perkara kwitansi tersebut akan di laporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia.