Banyumas, jejakkriminal.online
Satu orang anggota Polresta Banyumas divonis 8 tahun penjara oleh Kepala Pengadilan Negeri (PN) Purwokerto pada hari Senin (8-12-2023). Rudi Ruswoyo yang memimpin persidangan tersebut menjatuhi vonis 8 tahun penjara terhadap anggota polisi berinisial AAN. Vonis tersebut lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwokerto, karena sebelumnya anggota polisi tersebut dituntut penjara selama 7 tahun. "Menjatuhkan pidana terdakwa (AAN) subsider pidana penjara selama 8 tahun dikurangi masa tahanan", kata Hakim Rudi Ruswoyo.
Dalam vonis tersebut, ada beberapa faktor yang memberatkan maupun meringankan. Untuk faktor memberatkannya lebih banyak dibanding faktor meringankan terdakwa. Yang memberatkan terdakwa adalah anggota Kepolisian Republik Indonesia melakukan perbuatan yang menyebabkan satu tahanan tewas. Terdakwa juga berbelit-belit di dalam persidangan. Dan yang meringankan bagi terdakwa adalah terdakwa berkelakuan sopan di dalam ruang persidangan. Mereka menganggap terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana, yaitu menyuruh dan melakukan penganiayaan yang menyebabkan seseorang meninggal dunia. Sebagaimana dalam dakwaan penuntut umum.
Purwono-Banyumas