Medan, jejakkriminal.online-
Sidang perdana kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Sakkeus Harahap digelar Senin (29/11/2023) kemarin di Pengadilan Negeri Sibuhuan, Padang Lawas.
Terdakwa ini adalah calon legislatif (caleg) dari PDIP untuk DPRD Sumut. Dia hadir menggunakan pakaian casual padahal statusnya terdakwa dan tidak dilakukan penahanan.
Persidangan dipimpin tiga hakim yang diketuai adalah Dharma Putra Simbolon selaku hakim ketua, Zaldy Dharmawan Putra dan Rizal Gunawan Banjarnahor dan satu panitera serta dihadiri juga oleh Jaksa Penuntut Umum Andri Riko Manurung dan juga Penasehat Hukum Terdakwa.
Dalam persidangan, ketua Majelis Hakim Dharma Putra Simbolon juga sempat mengatakan akan mempertimbangkan proses penahanan terdakwa Sakkeus Harahap apakah akan ditahan atau tidak.
Terpisah Penasehat Hukum Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga Riawindo A Sormin, SH MH didampingi Paul J J Tambunan, SH MH mengatakan kecewa dengan status terdakwa yang tidak ditahan dengan alasan caleg Pemilu 2024.
"Dengan tidak ditahannya terdakwa yang telah diduga melakukan tindakan kekerasan dalam Rumah Tangga dan diancam dengan Pasal 44 ayat 1 dengan ancaman Pidana paling lama 5 Tahun jelas telah mengangkangi pasal 21 ayat 4 KUHAP," kata tim kuasa hukum, kepada awak media, Minggu (3/12/2023) siang.
Penasehat hukum menduga penyidik Polres Padang Lawas, JPU Kejari Padang Lawas dan Hakim PN Sibuhuan seperti sudah mengetahui hukuman yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, sehingga Polisi, Jaksa, Hakim terkesan mengistimewakan terdakwa.
"Kami meminta Ketua Pengadilan Tinggi, Ketua Pengadilan Negeri Sibuhuan, Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Sibuhuan dapat memberikan Atensi terhadap kasus-kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) atau kasus kasus kekerasan terhadap perempuan, khususnya dalam Perkara Nomor: 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh dengan Terdakwa Sakkeus Harahap dan Korban Jenti Mutiara," pungkasnya.
Pengakuan tim kuasa hukum, hak korban selaku kuasa hukum yang telah diberikan surat kuasa Khusus untuk menyaksikan jalannya persidangan dari korban malah ditolak Hakim Dharma Putra Simbolon selaku hakim ketua dengan alasan sidang tertutup untuk umum.
"Padahal setelah korban memberikan surat kuasa khusus kepada kami, jelas status kami mewakili korban untuk menyaksikan jalannya persidangan, karena posisi korban saat ini yang sangat trauma jika bertemu dengan terdakwa, sehingga kami berharap agar Ketua PN Sibuhuan dan Ketua Majelis Hakim dapat mempersilahkan kami selaku kuasa hukum korban yang telah mendapat surat kuasa khusus," tuturnya.
Mereka meminta Ketua PN Medan agar memperbolehkan kuasa hukum untuk menyaksikan jalannya persidangan Perkara Nomor: 71/Pid.Sus/2023/PN Sbh di Pengadilan Negeri Sibuhuan.
"Kami akan melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan. Kami juga meminta agar Sakkeus Harahap ditahan untuk keadilan. Memang kami melihat terdakwa ini seperti mendapatkan ke istimewaan, terangnya.
Terpiah, Jaksa Penuntut Umum Andri Riko Manurung, SH membenarkan adanya persidangan perdana.
"Agenda perdana pembacaan surat terdakwa yang dilakukan oleh JPU," terangnya.
red-PT/SS