Jejak Kriminal-Jakarta- Merespon Dewan Pers tentang Adanya salah satu pasal yang menjadi perhatian adalah Pasal 27A yang mengatur tentang distribusi atau transmisi informasi atau dokumen elektronik yang mengandung tuduhan, fitnah, atau pencemaran nama baik. Ninik Rahayu"Ketua Dewan Pers" menyatakan, keprihatinannya terhadap pasal ini. Dewan Pers mengajak masyarakat dan komunitas pers untuk mengkritisi dan mengambil sikap terhadap revisi kedua UU ITE ini. Diperlukan langkah konkret untuk mencegah kriminalisasi pers yang masih terancam oleh UU ITE atau UU lainnya yang ada ".
Dengan ada hal itu Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia ( IWO I ) NR. Icang Rahardian, SH. Serukan kebebasan PERS dan mengajak seluruh elemen insan media wartawan dimana pun berada serta masyarakat luas untuk turut hadir dalam aksi Batalkan revisi UU ITE.
Karena Revisi UU ITE ini akan mengancam kebebasan Pers dan kebebasan berekspresi masyarakat secara luas. Maka dengan seruan aksi ini sebagai undangan terbuka untuk semua pihak insan Pers, media, youtuber, dan masyarakat bersama kita suarakan perjuangan Tolak revisi UU ITE yang mengekang kebebasan berekspresi.
Aksi ini akan dilakukan bersama didepan Gedung DPR RI Jakarta " jalan Jend. Gatot Subroto Jakarta" pada hari rabu 20 Desember 2023. Mari kita kobarkan semangat bersama untuk Perjuangkan Kebebasan PERS.