Selesai Rapotan, Wali Murid Dan Siswa-Siswi SMP Ghufron Faqih Di Datangi Polisi


Selesai Rapotan, Wali Murid Dan Siswa-Siswi SMP Ghufron Faqih Di Datangi Polisi

Rabu, 20 Desember 2023, Desember 20, 2023

SURABAYA jejakkriminal online_

Rabu pagi sekira pukul 09.00 wib di samping nya rumah susun (rusun) Sombo wilayah kelurahan simolawang kecamatan simokerto yaitu SMP Ghufron Faqih jalan Sombo no 36 surabaya didatangi kepolisian dari polsek simokerto menggunakan 1 unit mobil patroli sabhara dengan 4 personil dan 2 anggota bhabinkamtibmas

Kedatangan aparat negara yang bertugas melindungi mengayomi dan melayani masyarakat ini ke SMP Ghufron Faqih berkaitan dengan beberapa minggu lalu marak nya kembali tawuran  remaja dan juga menjelang libur panjang sekolah saat Natal dan tahun baru 2024

Kepolisian dari Polsek simokerto ini dipimpin langsung oleh Kapolsek simokerto Kompol Mohammad Irfan didampingi Kanit Provos Aiptu Sugianto, Aiptu Karam dari unit sabhara, Aipda Sandra dan Bripka Puput anggota bhabinkamtibmas

Kedatangan kepolisian ini bukan untuk mengamankan pelaku kejahatan ataupun pelaku tawuran akan tetapi dalam rangka Kapolsek simokerto memberikan penyuluhan kepada siswa-siswi dan wali murid yang kebetulan saat itu selesai mengambil raport anak nya

Kompol Mohammad Irfan saat memasuki kelas yang sudah di penuhi sekitar 100 orang langsung mendapatkan sambutan yang luar biasa dari guru, siswa-siswi dan juga wali murid

Dan ibu guru yang memegang mic pun menyampaikan kepada kapolsek simokerto bahwasanya suatu kehormatan buat SMP Ghufron Faqih yang telah didatangi oleh pejabat kepolisian di wilayahnya kecamatan simokerto

Kemudian Kompol M. Irfan menyapa para siswa-siswi dan wali murid yang hadir sambil memperkenalkan diri nya yang baru menjabat di polsek simokerto baru 3 bulan ini

Setelah itu mantan Kapolsek Dukuh Pakis dan Ajudan Ketua DPD RI AA Lanyalla Mahmud Mattalitti ini menjelaskan Undang-undang Darurat pasal 2 ayat 1 no 12 tahun 1951 tentang senjata tajam dan bila ada remaja yang sengaja membawa sajam bukan untuk peruntukan nya dapat ditangkap polisi dan diproses hukum dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. 

Penyuluhan berikut nya tentang Bahaya Narkoba yang dapat membuat pengguna nya ketagihan dan merusak kesehatan hingga sampai ke kematian

Serta waspada saat menggunakan media sosial karena sekarang ini banyak pelaku kejahatan yang melancarkan aksi nya dengan berbagai macam modus nya

Lalu Kompol M Irfan memberikan himbauan kepada wali murid agar mengawasi anak-anak nya tidak keluar rumah diatas jam 10 malam juga memantau penggunaan handphone dan media sosial nya

Tak lupa juga lingkungan pergaulan nya diawasi supaya tidak sampai anaknya bergaul dengan lingkungan yang negatif seperti kelompok gangster atau lingkungan pengguna narkoba

Dan jika mengetahui ada nya gangster atau remaja yang membawa sajam maupun pengedar narkoba supaya secepatnya menghubungi kapolsek dan tidak perlu takut karena itu demi menyelamatkan para remaja yang nantinya akan menjadi generasi penerus bangsa Indonesia, siapa tau nanti diantara siswa-siswi yang ada di SMP Ghufron Faqih ini ada yang menjadi Polisi TNI atau Presiden

Seusai memberikan penyuluhan undang-undang darurat, bahaya narkoba dan waspada pelaku kejahatan di media sosial, Kapolsek simokerto ini mempersilahkan para siswa-siswi dan wali murid bertanya

Dan seorang wali murid Bu Ainul bertanya kepada Kompol M Irfan bagaimana cara Penanganan berkaitan remaja yang ikut tawuran padahal dari orang tua sudah sering menasehati dan mengawasi serta bilamana ada yang membawa sajam itu bagaimana proses hukum yang dilakukan oleh Polisi? 

Dijawab oleh Kapolsek simokerto cara nya pastikan anak dibawah jam 10 malam sudah masuk rumah dan di kunci dan diawasi kalau benar-benar sudah tidur dan handphone nya juga dicek bilamana ada komunikasi dengan teman nya yang mengarah ke gangster atau tawuran alangkah baiknya handphone nya disita terlebih dahulu dan untuk proses hukum bagi yang membawa sajam sesuai perintah pimpinan tetap akan diproses pidana hingga sampai pengadilan namun bagi yang ikut tawuran atau gangster tidak membawa sajam akan dilakukan pembinaan dan pendataan bila melakukan perbuatan nya lagi baru polisi memproses nya ke pidana juga

Jadi peran orang tua ini sangatlah yang utama dalam mencegah dan meniadakan tawuran remaja karena semua remaja yang terlibat tawuran pernah diamankan oleh polsek simokerto semua nya menjelaskan bisa keluar rumah tengah malam sampek subuh dengan alasan memancing dan orang tua nya yang kurang mengawasi anak nya karena kesibukannya dan kurang perhatian dengan anak nya ujar Kapolsek simokerto Kompol Mohammad Irfan.

Red-EKO

TerPopuler