JEJAKKRIMINAL.ONLINE, PURWAKARTA JABAR - Nasib puluhan perusahaan tambang yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Barat berada di ujung tanduk karena telah dua kali mengajukan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan pemerintah tidak akan mengeluarkan diskresi.
Seperti di Kabupaten Bandung Barat (KBB),
ada empat perusahaan tambang yang izinnya telah habis pada tahun 2023 dan usahanya harus di tutup karena telah dua kali mengajukan IUP. Sebab izin tambang ini hanya diberikan lima tahun dan dapat diperpanjang dua kali.
Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) propinsi Jawa Barat, Ai Saadiyah Dwidaningsih, mengatakan, ada 54 perusahaan tambang di Jawa Barat yang masa pengajuan izinnya habis karena sudah dua kali mengajukan IUP.
"Untuk tahun 2023 hanya ada 4 perusahaan tambang (yang izinnya habis), Kalau yang 54 itu sampai 2028. Jadi masih ada waktu bagi perusahaan yang akan tutup untuk mempersiapkan Reklamasi dan sebagainya, " ujarnya saat ditemui di Kota Baru Parahyangan, Selasa (12/12/2023).
Ia mengatakan, terkait Reklamasi tersebut memang harus disiapkan perusahaan tambang yang izinnya habis, sehingga ketika harus ditutup tidak akan ada kendala.
"Tapi kewajiban Reklamasi 100 persen masih digodok oleh teman-teman kementrian. Saya sudah sampaikan bagaimana mekanismenya, apakah harus 100 persen atau bobot penilaiannya seperti apa, " kata Ai Saadiyah.
Terkait hal itu, pihaknya sudah mengirimkan surat gubernur ke kementrian dan telah berdiskusi dengan Biro Hukum Kementrian ESDM untuk menyusun kebijakan dan aturan untuk menangani usaha tambang yang sudah dua kali mengajukan izin.
"Sekarang kita masih menunggu standar, prosedur, dan kriteria (NSPK) dari pemerintah pusat karena Undang-Undangnya sudah berbicara bahwa mereka itu hanya diperbolehkan perpanjangan (izin) dua kali, " ucapnya.
Sementara para pengusaha tambang, seperti di Bandung Barat sempat meminta diskresi perpanjangan izin IUP karena jika harus tutup akan berdampak terhadap bertambahnya pengangguran karena pekerja harus dirumahkan.
"Saya kira bentuknya bukan diskresi ya karena diskresi itu sebuah mekanisme yang cukup panjang dan tentunya harus ada dasar yang sangat kuat, " katanya.
Atas hal tersebut, kata dia, Pemerintah Propinsi Jawa Barat tidak akan memberikan diskresi, tetapi pihaknya masih menunggu NSPK dari pemerintah pusat untuk menangani masalah perpanjangan IUP yang hanya bisa dua kali.
"Jadi kita tunggu saja, masukan-masukan sudah kita sampaikan ke Kementrian ESDM, " ucap Ai Saadiyah.