Ketua Lembaga Garuda Sakti Resmi Laporkan Sekretaris Dinkes Nias Selatan dan Dugaan Korupsi TA 2022


Ketua Lembaga Garuda Sakti Resmi Laporkan Sekretaris Dinkes Nias Selatan dan Dugaan Korupsi TA 2022

Rabu, 13 Desember 2023, Desember 13, 2023

Kepulauan Nias,Jejak Kriminal.online-

 Ketua LSM Lembaga Garuda Sakti (LGS) Sumatera Utara resmi melaporkan Sekretaris Dinas (Sekdin) Kesehatan Nias Selatan dan sekaligus melaporkan adanya indikasi proyek pekerjaan diduga fiktif ke Polda Sumatera Utara, Selasa, (12/12/2023).

Saat dikonfirmasi langsung dengan Ketua Lembaga Garuda Sakti Sumut, Apnison Duha menyampaikan bahwasanya temuan tersebut dilaporkan supaya kepada semua dinas dan jajaran pemerintahan Kabupaten Nias Selatan, Provinsi Sumatera Utara tidak menghalang-halangi kegiatan jurnalistik Wartawan dan kegiatan pengawasan dari LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat).

“Hal ini kita laporkan supaya tidak terjadi benalu di Pemerintahan Provinsi Sumatera Utara khususnya di Kabupaten Nias Selatan, karena pada umumnya pelanggaran undang undang dari yang terkecil bisa menjadi tindakan terbesar di kemudian hari, dengan laporan ini semoga kita semua sadar bahwa peraturan dan undang undang harus kita junjung tinggi sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tegas Apnison.

Selain itu, Apnison Duha menambahkan bahwasanya apabila adanya proyek pembangunan fiktif pastinya akan menghambat kemajuan Nias Selatan, “Yang mana, kita lihat saat ini kemajuan Kabupaten Nias Selatan jauh dari kata sempurna, jadi untuk pembenahan, kita dari Lembaga Garuda Sakti Sumut turut serta ambil bagian atas temuan dugaan fiktif proyek tersebut di lapangan untuk mencegah praktek-praktek korupsi supaya apa yang telah direncanakan dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan kebutuhan masyarakat demi kemajuan Kabupaten Nias Selatan.”

Harapan kita, pertama, atas laporan ini supaya Bapak Kapolda Sumut dapat menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran hukum yang telah kita laporkan, terlebih-lebih kepada Bupati Nias Selatan supaya tegas untuk membina jajarannya dan sekaligus mengevaluasi oknum-oknum perusak kemajuan Kabupaten Nias Selatan,” harap Ketua LGS Sumut, Apnison Duha.

Untuk diketahui bersama, bahwasanya hal ini dilaporkan oleh Ketua LGS Sumut dikarenakan Sekdin Kesehatan Nias Selatan berinisial SL diduga melarang Wartawan dan LSM bertemu langsung dengan pejabat-pejabat Dinas Kesehatan Nias Selatan untuk melakukan konfirmasi langsung atau ketemu langsung demi mendapatkan informasi terkait adanya dugaan proyek fiktif sebagai bentuk pengawasan dan kontrol sosial (Komsoso) dari Wartawan dan LSM.

Sementara itu, untuk laporan dugaan proyek pekerjaan fiktif yang dilaporkan Ketua LGS Sumut adalah jenis kegiatan “Penataan Halaman Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Nias Selatan” dengan pagu dana Rp 1.000.000.000,- (Satu miliar rupiah) dari APBD Nias Selatan TA. 2022. 


MarTaf 

TerPopuler