Sejalan dengan mengejar lanjutan berita yang pernah ditayangkan melalui media ini mengenai Dugaan Pimda abaikan tanggapan beberapa permintaan yang disampaikan dalam aksi demo Masyarakat Subulussalam, dan masih menunggu tanggapan Pimdaprov Aceh(08/11).
Dan saat kru media ini coba konfirmasi Kasipenkum Kejati Aceh untuk meminta tanggapan Kajati Aceh melalui chat wa, tapi sangat diprihatinkan tidak mendapatkan tanggapan.
Lalu kru media ini coba kunjungi Kantor Kejati Aceh, tuk konfirmasi kembali tanggapan secara langsung Joko Purwanto Kajati (kepala kantor kejaksaan tinggi) Aceh(24/11).
Kru media ini hanya bisa bertemu dengan Ali Rasab Lubis Kasipenkum Kejati(kepala seksi penegakan hukum kejaksaan tinggi) Aceh selaku mewakili, dikarenakan Joko Purwanto Kajati Aceh ataupun Asintel Kajati Aceh sedang sibuk berdasarkan info yang disampaikan oleh petugas bagian pelayanan kejati aceh.
Kemudian saat kru media ini coba konfirmasi dengan meminta tanggapan langsung Joko Purwanto Kajati Aceh tuk hal yang didugakan, Ali Rasab Lubis Kasipenkum Kejati Aceh sempat menyatakan mesti sampaikan secara tersurat.
Dan saat kru media ini, berikan ulasan sejarah pers mengenai pemberitaan yang telah diterbitkan sebelumnya adalah salah satu bentuk yang dinamakan dengan tersurat, sambil mengulangi kembali konfirmasi dalam pemberian tanggapan Joko Purwanto Kajati Aceh tuk hal yang didugakan?
Maka Joko Purwanto Kajati Aceh melalui Ali Rasab Lubis Kasipenkum Kejati Aceh, memberikan tanggapan Laporan sudah didengar dan diterima Joko Purwanto Kajati Aceh, saat ini akan ditelaah lebih dulu oleh Kejati aceh?
Serta hingga sampai pemberitaan ini diterbitkan melalui media ini, sejauh mana hasil telaah yang disampaikan oleh Kajati Aceh.