Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Penguatan Tebing Sungai Idano Gawo Nias 2022


Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembangunan Penguatan Tebing Sungai Idano Gawo Nias 2022

Jumat, 01 Desember 2023, Desember 01, 2023

 


Gunung Sitoli, jejakkriminal.online-


Berdasarkan surat perintah penyidikan nomor; print-05/L.2.22/Fd.1/10/2023 24oktober 2023.

Parada situmorang SH.MH. kepala kejaksa,an Negeri gunung Sitoli Sumatra Utara menyampaikan di hadapan Berbagai media baik media online,media cetak maupun televisi 30/11-2023.

Pembangunan perkuatan tebing sungai IDANO GAWO kc.idano GAWO

Kab.nias Sumatera Utara di kelolah oleh UPT pengelola,an irigasi Nias dinas sumber daya air, cipta karya dan tata ruang provinsi Sumatera Utara TA.2022 yang berlokasi di desa Ahedano kc.idano GAWO kab. Nias bersumber dari APBD TA.2022 Provinsi Sumatra Utara jenis pekerja,an kontruksi. 

Dilanjutkan Parada situmorang SH.MH yang di dampingin oleh Kasi pidsus Solidaritas Telaumbanua dan Teo Lase, penyedia,an dalam pembangunan perkuatan tebing sungai IDANO GAWO dikelolah oleh UPT pengelola irigasi tersebut adalah CV GPR berdasarkan kontrak nomor;602.1/423/PI-N/2022/24juni 2022 dengan nilai kontrak sebesar Rp.3.039.263.539.,05 Dengan masa pekerja,an 180 kalender kerja

Kepala kejaksa,an juga menyebutkan bahwa PPK dalam kegiatan pembangunan itu sdr.JHE

Dalam pekerja,an pembangunan fisik tersebut tak sesuai kontrak di temukan bangunan Roboh ber akibat tidak sesuai kedalaman pondasi tidak sesuai standar konstruksi juga terdapat material tidak sesuai ukuran sehingga kondisi pekerja,an Rentan akan rubuh.

Kepala kejaksa,an negeri gunung Sitoli memaparkan kontraktor bersama dengan pihak berkaitan dalam pelaksana,an kegiatan pembangunan tersebut terdapat perbuatan yang melawan hukum yang bertanya gan dengan Undang-Undang Tipikor No 31 tahun1999 Jo undang-undang No 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi

 Peraturan persiden Republik Indonesia No 12 tahun 2021 tentang pengada,an barang dan jasa dan undang-undang No 2 tahun 2017 jasa kontruksi kontrak Nomor;602-1/ 423/PI-N/24juni 2022, 24juni2022 terdapat kerugian negara pada pembangunan tersebut sebesar Rp.622.000.000(enam ratus dua puluh dua juta rupiah) dan telah di sita oleh kejaksa,an Negeri gunung Sitoli dan menjadi barang bukti untuk pemulihan kerugian negara.

Kepala kejaksa,an negeri gunung Sitoli Parada situmorang SH.MH.paparkan bahwa telah di periksa 22 orang saksi dan dalam waktu dekat akan di tetapkan tersangka nya.


Reporter; firman jaya.

TerPopuler