Dugaan Kasus Perbankan dan Dugaan Penggelapan Jaminan Sertifikat


Dugaan Kasus Perbankan dan Dugaan Penggelapan Jaminan Sertifikat

Selasa, 12 Desember 2023, Desember 12, 2023


SULAWESI UTARA Jejakkriminal.online -  

Kronologi Diketahui dugaan kasus perbankan dan dugaan penggelapan jaminan sertifikat nasabah ini bergulir di Polda Sulut sejak tanggal 23 November 2022 lalu.


Dimana awal mula masalah ini berawal dari nasabah (debitur) Olil Paramata pada tahun 1989 silam mengajukan permohonan pinjaman Kredit Rekening Koran (KRK) di Bank Pembangunan Daerah ( BPD ) Sulawesi Utara ( Sulut ) Cabang Kotamobagu, yang saat ini di kenal dengan Bank SulutGo.


Nah…pada permohonan pinjaman kredit yang diajukan oleh nasabah tersebut, nasabah Olil Paramata menjaminkan beberapa surat berharga miliknya, berupa 7 Sertifikat Hak Milik (SHM), dan akhirnya pihak bank menyetujui plafon kredit yang diminta nasabah berkisar Rp 24 juta rupiah.


Di tahun 1994, Nasabah Olil Paramata telah menyelesaikan kewajiban kreditnya, dengan melakukan penyetoran sekaligus pelunasan kredit pinjamannya di bank. Tapi, dari 7 Sertifikat yang diagunkan sebagai jaminan, pihak bank baru mengembalikan 1 jaminan saja kepada nasabah Olil Paramata. yaitu, jaminan Sertifikat Nomor 141 Kelurahan Mogolaing dan itu sudah diroya.


Sementara itu untuk sisa 6 jaminan lainnya belum dikembalikan oleh bank, dengan alasan saat itu yang di sampaikan kepada nasabah, bahwa 6 sisa jaminan lainnya tercecer, dan masih akan di cari dulu.


Menariknya, usai bank menyampaikan bahwa sisa jaminan lainya tercecer dan masih akan di cari dulu, dan belakangan bank mengakui bahwa telah hilang sisa jaminan lainnya, namun anehnya di tahun 1996, tiba tiba muncul lagi pengikatan 5 jaminan sertifikat dalam Hak Tanggungan yang tidak di ketahui oleh nasabah Olil Paramata.


Disusul di tahun 2014, muncul lagi pelunasan kredit baru, dimana kredit tersebut masih menggunakan atas nama nasabah Olil Paramata, tapi anehnya yang melunasi kredit tersebut adalah orang lain, an: Idje Makarewa, yang sama sekali tidak memiliki hubungan pertalian apapum dengan nasabah, ataupun tidak mengantongi kuasa dari nasabah. sebab, Nasabah Olil Paramata sudah meninggal dunia sejak tahun 2010, sementara pelunasan kredit ke dua terjadi tahun 2014.


Mengetahui mulai ada indikasi ketidakberesan pada kredit tersebut, akhirnya ahli waris Poppy Parmata kembali mendatangi kantor BSG dengan maksud untuk menanyakan sisa 6 jaminan lainnya agar di kembalikan, akan tetapi pihak bank hanya mengatakan bahwa sisa jaminan itu telah hilang dan nanti akan diganti dengan sertifikat yang baru.


Menanti niat baik bank tak kunjung direalisasikan untuk mengganti sertifikat yang hilang itu kepada ahli waris, di tambah pula bahwa aset (tanah) yang tercantum dalam sertifikat sudsj di kuasai orang lain, menyebabkan di tahun 2022, ahli waris Poppy Paramata memutuskan melaporkan masalah ini ke Polda Sulawesi Utara dan berakhir puluhan pegawai BSG di panggil dan di periksa beserta pegawai BPN di tiga wilayah di BMR. diantaranya, BPN Kotamobagu, BPN Bolmong, dan BPN Boltim.


(Tommy)

TerPopuler