Disebut yang Punya Program, Anne Ratna Mustika Diharapkan Hadir di Sidang Korupsi Dana Bantuan Covid-19


Disebut yang Punya Program, Anne Ratna Mustika Diharapkan Hadir di Sidang Korupsi Dana Bantuan Covid-19

Kamis, 21 Desember 2023, Desember 21, 2023
Laporan Wartawan Jejak Kriminal, Deni Jaelani
Anne Ratna Mustika saat masih menjabat Bupati Purwakarta. 

JEJAKKRIMINAL.ONLINE PURWAKARTA - Mantan Bupati Purwakarta, Anne Ratna Mustika, diharapkan hadir dalam sidang kasus dugaan korupsi dana bantuan Covid-19 di Purwakarta yang sudah bergulir di Pengadilan Negeri Kelas 1A
Khusus Bandung. 

Hal itu diungkapkan kuasa hukum dua terdakwa. 
Dalam kasus ini sudah ada tiga terdakwa. 
Mereka adalah Titov Firman Hidayat selaku mantan Kepala Disnakertrans Purwakarta, Asep Surya Komara selaku Kepala Dinas Sosial Purwakarta, dan Agus Gunawan, Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Purwakarta. 

Dalam berkas dakwaan jaksa yang dibacakan Jaksa Kejari Purwakarta, Yanuardi Yogaswara, pada 29 November, terungkap kronologi hingga ada nama Anne Ratna Mustika serta kerugian negara mencapai Rp 1,8 miliar di kasus ini. 

Kuasa hukum Asep Surya Komara dan Titov Firman Hidayat, Dul Nasir, menyebutkan bahwa Anne Ratna Mustika perlu hadir pada persidangan selanjutnya untuk menjelaskan terkait pengucuran dana belanja tak terduga (BTT) Covid-19 bagi karyawan yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) pada 2020.

"Jadi, pada persidangan itu, hakim meminta kepada Jaksa untuk menghadirkan Anne Ratna Mustika sebagai saksi. Karena, pencairan dana BTT Covid-19 jelas perlu persetujuan dari Bupati yang menjabat saat itu, yakni Ibu Anne, " ujar Dul Nasir saat dihubungi Jejakkriminal.online Kamis (21/12/2023). 

Bahkan, lanjut Dul Nasir, Anne juga yang melakukan tanda tangan pencairan dana BTT Covid-19 tersebut. 

Dengan demikian, Dul Nasir berharap Anne bisa hadir dalam persidangan selanjutnya untuk menjelaskan terkait pencairan dana BTT Covid-19 untuk 1000 penerima itu. 

"Persidangan akan kembali berlangsung pada 3 Januari 2024. Kami harap Anne bisa hadir dan menjelaskan mengapa bisa ia tanda tangani. Selain itu, ia juga merupakan orang yang memiliki program tersebut, " ucap Dul Nasir. 

Jejakkriminal.online sudah mencoba menghubungi Anne Ratna Mustika namun belum ada tanggapan terkait namanya yang disebut dalam persidangan tindak pidana korupsi dana BTT Covid-19 untuk karyawan yang di PHK pada 2020.***


TerPopuler