Jejakkriminal.online-
Aksi tawuran di depan Stasiun Pondok Jati, Matraman, Jakarta Timur, berujung pada pengeroyokan warga berinisial AMH (29), Minggu (12/11/2023) dini hari. Kapolsek Matraman Kompol Mobri Cardo Panjaitan mengatakan, tawuran yang melibatkan kelompok pemuda Palmeriam dan Kayumanis berawal dari aksi saling ejek di media sosial.
Mereka janjian menggunakan WhatsApp buat tawuran di dekat stasiun. Modusnya karena saling ejek," tutur dia di Polsek Matraman, Jakarta Timur, Senin (20/11/2023).
Mobri menjelaskan, saat tawuran terjadi, dua kelompok pemuda itu saling kejar dan menyerang.
Di tengah aksi kejar-kejaran, kelompok Palmeriam melihat AMH di Gang Sengon, Jalan Kayumanis VII, yang hendak melerai tawuran tersebut. AMH pun dikeroyok tiga anggota kelompok Palmeriam, yakni MAS (18), MR (19), dan IM (17), terhadap AMH. Dipukuli pakai bambu Pada Minggu dini hari, AMH sedang berada di sebuah warung kopi di sekitar Jalan Kayumanis VII. Sekitar pukul 01.30 WIB, ia memutuskan untuk kembali ke rumah. Namun, ia melihat ada keramaian dan mengetahui bahwa tawuran sedang berlangsung.
AMH memutuskan untuk melerai aksi tawuran itu. Akan tetapi, tiga anggota kelompok Palmeriam tidak terima.
Dari yang semula mengejar kelompok Kayumanis, MAS, MR, dan IM, berbalik arah dan mengejar AMH sampai korban terperosok ke selokan dan melukai kakinya.
MAS memukuli korban dengan bambu lebih dari dua kali. "Korban dipukuli dengan bambu yang panjangnya sekitar satu meter. Menurut pengakuan pelaku, bambu ditemukan di jalan (bukan dibawa saat tawuran)," tutur Mobri. Selain MAS, dua pelaku lainnya juga memukuli AMH. Pelaku MR memukul sebanyak sembilan kali dengan tangan kosong. Begitu pula dengan IM yang turut memukuli korban dengan tangan kosong. Usai mengeroyok AMH, para pelaku kabur. Sementara itu, korban langsung dibawa ke RS Persahabatan oleh sejumlah saksi di sekitar lokasi.
Mobri mengungkapkan, pihaknya langsung menangkap para pelaku pada hari yang sama, yaitu sekitar pukul 09.30 WIB.kepalanya Penangkapan berdasarkan laporan dan keterangan dari para saksi, serta rekaman kamera CCTV.
Mobri menjelaskan, pihaknya selalu melakukan tes urine setiap menangkap pelaku tawuran. Hal tersebut dilakukan untuk memastikan apakah para pelaku mengonsumsi narkoba dan/atau alkohol sebelum beraksi.
"Tiga tersangka hasil tes urinenya negatif (narkoba dan alkohol)," kata dia.
Saat ini, para pelaku disangkakan Pasal 170 KUP tentang penganiayaan dan terancam hukuman tujuh tahun penjara. Untuk kondisi terkini AMH, ia masih berada di RS Persahabatan untuk diperiksa syaraf kepalanya.
Sumber: kompas.com