Atas keterlibatan kasus narkotika jenis sabu-sabu, seorang wanita dan teman prianya diamankan petugas dari tim Opsnal Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi yang sedang melaksanakan tugas dan pada saat itu petugas melihat 2 orang mencurigakan dipinggir jalan, Kamis (26/10/2023) tepatnya di Batu Dua Jalan Gatot Subroto Kelurahan Lubuk Raya Kota Tebing Tinggi,
Wanita tersangka pelaku berinisial SW (33) dan teman prianya berinisial EW alias Kodok (33) warga Desa Purba Ganda Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun.
Plt.Kasat Narkoba Polres Tebing Tinggi Iptu Aris Darma Barus melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya membenarkan penangkapan kedua pelaku tersebut, Rabu (01/11).
"Kedua pelaku benar ditangkap petugas Polres Tebing Tinggi, yaitu 1 orang pria dan 1 orang wanita dari pinggir jalan," terang Kasi Humas.
Ketika petugas mengamankan kedua pelaku dan melakukan penggeledahan terhadap EW alias Kodok, dari genggaman tangan sebelah kiri EW ditemukan 1 buah amplop warna putih yang di dalamnya terdapat 1 bungkus plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat 48,77 gram.
Selain itu, petugas juga berhasil menemukan 2 buah pipet plastik runcing, 1 buah plastik transparan kosong dari dalam tas sandang milik pelaku SW, serta 2 unit handphone dari saku celana SW.
"Petugas pun melakukan interogasi kepada kedua pelaku tersebut, dan kedua pelaku mengaku bahwa barang bukti tersebut benar milik mereka," sambung AKP Agus Arianto.
Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku ke kantor Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kasi Humas menambahkan bahwa pemberantasan dan penyalahgunaan narkoba adalah dalam menindaklanjuti program prioritas Kapolda Sumut, Narkotika Musuh Bersama.
"Dalam hal ini, jajaran Polres Tebing Tinggi kembali berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi," tandasnya.
Sumber : indometro.id