Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental


Sat Reskrim Polres Labuhanbatu Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil Rental

Sabtu, 11 November 2023, November 11, 2023

Labuhan Batu, Jejak Kriminal

Sat Reskrim Polres Labuhanbatu meringkus IR (40), tersangka tindak pidana penggelapan satu unit mobil rental, Kamis (09/11/23).


Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH, Jum'at (10/11/23) mengatakan, Ir diamankan pukul 12.00 WIB, dari kediamannya di Jalan Kampung Baru, Gang Tsanawiyah Kelurahan Kartini, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhan batu.


Penangkapan dipimpin Kanit Pidum Ipda Yasmin Tua Purba, SE berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/ B / 1189 / X / 2023 /SPKT/ Polres Labuhan Batu/ Polda Sumut 06 Oktober 2023, atas nama pelapor atau korban Ema Vusvita.


Dikatakan Parlando, berdasarkan laporan korban Ema Vusvita yang merupakan pemilik perusahaan rental mobil PT. Ema Vusvita Anugrah, pada Jumat tanggal 29 September 2023 lalu, sekira pukul 20.00 Wib, dia dihubungi RA istri tersangka Ishak Ritonga.


Saat itu RA mengatakan kepada pelapor akan menyewa mobil dari perusahaan korban dengan alasan untuk pergi melihat keluarga berduka selama 5 hari. Mobil itu akan dijemput suaminya Ishak Ritonga bersama saksi AKN . Dikarenakan sudah saling kenal dan sudah sering menyewa mobil kepadanya, pelapor pun meminta kepada karyawannya E Boru Hasibuan untuk menyerahkan satu unit mobil Toyota Avanza warna Hitam Metalic BK 1569 YAD kepada tersangka Ishak Ritonga.


Akan tetapi, pada hari Rabu tanggal 04 Oktober 2023, sekitar pukul 10.30 wib, pelapor mendapat alarm atau pesan dari aplikasi Id Track ( GPS ) yang melekat pada mobil tersebut telah dilepas,


Mengetahui hal tersebut, pelapor berusaha menghubungi RA dan suaminya Ishak Ritonga. Namun tidak tersambung. Mobil pun tidak kunjung dikembalikan.


"Akibat kejadian itu pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.276.100.000 dan selanjutnya pelapor membuat laporan ke Polres Labuhanbatu" terang Parlando.

Sumber : Tribunnews.com

TerPopuler