Serdang Bedagai, Jejakkriminal.online-
Satuan Reskrim Polres Sergai berhasil mengungkap kasus Penipuan dan Pengelapan(tipu gelap) dengan motif menjanjikan masuk kerja sebagai karyawan di PTPN III kebun Tanah Raja.
Korban Hayati (39) warga dusun VI ,kampung Padang Desa Simpang Empat kecamatan Sei Rampah kabupaten Serdang Bedagai.
Terungkapnya kasus ini berdasar kan Laporan Polisi LP/B/313x/2023/SPKT/Polres Sergai/Polda Sumut tanggal 12 September 2023.
Dengan tersangka seorang ASN,Heri Irawan alias Heri(39) seorang ASN pengawai di kantor Camat Silinda sergai, warga Dusun Pembangunan I Desa Sekip kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang.
Hari ini ditegas kan Kasat Reskrim Polres Sergai, AkP J.H.Panjaitan di dampingi Ps.Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk,kanit II Ekonomi IPDA Qory O.Siregar dan Kanit Pidum IPDA Sakban Hasibuan saat pers realeas,sabtu di halaman Sat Reskrim Polres Sergai.
AKP J.H.Panjaitan jelas kan korban Hayati sebanyak 2 kali menyerah kan uang kepada tersangka dengan kwintasi bermatarai dengan rincian pertama tanggal 24 juni 2021 senilai Rp.25 000.000 di serah kan di rumah korban, di Dusun IV Kampung Padang ,Desa Simpang Empat dan yang menerima uang tersebut langsung tersangka dan di buatkan bukti penyerahaan.
Kemudian penyerahaan kedua, pada tanggal 23 juni 2021 Rp.30.000.000 yang di serah kan korban Hayati di Bank BRI sei Rampah, dimana uang Hayati serah kan yaitu uang yang di pinjam dari Bank BRI.
Menerima uang tersebut, langsung tersangka sendiri,Eri Irawan dan juga di buatkan bukti penyerahan ", jelasnya.
Lanjut kasat Reskrim, tujuan penyerahan uang tersebut, untuk mengurus anak dari Hayati(korban) untuk kerja di PTPN III,Tanah Raja tahun 2021, namun setelah uang di serah kan oleh korban tidak kunjung di terima bekerja dan uang pelapor tidak ada di kembalikan.
Barang Bukti 1 lembar surat perjanjian penitipan uang antara Heri Irawan dengan Hayati tanggal 06 November 2022 dan uang antara Heri Irawan dengan Hayati tanggal 02 januari 2023.
Tersangka telah di aman kan berikut barang bukti, dengan pasal yang dipersangkakan pasal 378 atau pasal 372 dari KUHPidana dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun ", tutupnya.
(sopiyan)