Polisi Tangkap Remaja Pembobol Kios di Panai Hilir


Polisi Tangkap Remaja Pembobol Kios di Panai Hilir

Jumat, 03 November 2023, November 03, 2023

LABUHANBATU, JEJAK KRIMINAL

Personel Unit Reskrim Polsek Panai Hilir menangkap seorang remaja pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat).


Kapolsek Panai Hilir AKP Hiras Marganda Sibarani mengatakan, aksi pencurian yang dilakukan oleh MRH alias Memet (16) warga Jalan H KH Baharuddin HSB, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Labuhanbatu tersebut terjadi pada, Selasa (31/10/2023) subuh.


Saat itu, korban bernama Jarot (33) warga Lingkungan VI Kelurahan Sei Berombang, Panai Hilir dibanguni oleh saksi bernama Efrianto jika kiosnya telah dibobol oleh orang.


"Saat dicek, korban melihat pintu rumah dan pintu kiosnya sudah terbuka. Kemudian setelah dilakukan pengecekan, uang penjualan sebesar Rp800.000 yang berada di dalam kaleng penyimpanan sudah tidak ada lagi," ungkapnya, Kamis (2/11/2023).


Lebih lanjut Hiras menjelaskan, berdasarkan keterangan saksi kepada korban, saat pencurian dia melihat seseorang yang diduga melakukan pencurian MRH alias Memet.


Selanjutnya, dari hasil interogasi penyidik kepada korban, ditemukan sebuah kayu yang diduga digunakan pelaku untuk mencongkel kios miliknya dan sepasang sendal warna putih bertuliskan “M” diduga milik pelaku.


"Setelah itu Unit Reskrim Polsek Panai Hilir melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Di mana berdasarkan informasi pelaku diketahui sedang berada di Dusun I Desa Sei Sakat, Panai Hilir, sehingga dilakukan penangkapan," terangnya.


Atas perbuatannya, pelaku yang masih usia remaja itu dipersangkakan dengan Pasal 363 Ayat (2) KUHP Jo UU RI No 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.


"Saat ini pelaku sudah dibawa ke Polsek Panai Hilir untuk proses selanjutnya," pungkasnya.


Sumber : Tribunnews.com

TerPopuler