Polisi Berhasil Amankan Dua warga Tulang Bawang Tengah, Kasus Pemerasan Supir Mobil


Polisi Berhasil Amankan Dua warga Tulang Bawang Tengah, Kasus Pemerasan Supir Mobil

Minggu, 12 November 2023, November 12, 2023

 Tulang Bawang-Jejak Kriminal 

Dua orang dari lima pelaku tindak pidana pemerasan yang terjadi di wilayah Menggala ditangkap petugas gabungan dari polsek menggala bersama tekab 308 polres tulang bawang, dan tekab 308 polres tulang bawang barat, polda lampung.


dua pelaku yang ditangkap tersebut yakni berinisial hn (34), berprofesi wiraswasta, warga tiyuh bandar dewa, dan yg (50), berprofesi wiraswasta, warga tiyuh panaragan jaya utama, Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat.


"Hari rabu (08/11/2023), sekitar pukul 23.30 wib, saya bersama dengan personel polsek, tekab 308 polres tulang bawang dan tekab 308 polres tulang bawang barat menangkap dua orang dari lima pelaku tindak pidana pemerasan. pelaku inisial (HN) ditangkap saat sedang berada di karaoke Wilayah Tiyuh Pulung Kencana, sedangkan pelaku yang ditangkap saat sedang berada di rumahnya," kata kapolsek Menggala, AKP Sunaryo, mewakili Kapolres Tulang Bawang, AKBP Jibriel Bata Awi, S.I.K, Sabtu (11/11/2023).


Lebih lanjutnya-dalam kasus ini petugas kami menyita barang bukti (BB) berupa mobil Pick Up merek daihatsu grand max warna hitam, BE 8042 SA, beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan kunci kontak milik korban Indra Lesmana (29), berprofesi supir, warga kampung Agung Jaya, Kecamatan Banjar Margo, Kabupaten Tulang Bawang.


Kapolsek menjelaskan, menurut keterangan dari korban, mulanya hari sabtu (28/10/2023), sekitar pukul 16.30 wib, ia bersama dengan dua orang rekannya berangkat dari Tiyuh Kagungan Ratu, Kecamatan Tulang Bawang Udik, Kabupaten Tulang Bawang Barat untuk menjemput tenaga kerja, dan akan berangkat ke Daerah Lampung Tengah.


Saat melintas di kampung Ujung Gunung Ilir, Kecamatan Menggala, mobil yang dikendarai oleh korban dihadang oleh lima orang pelaku yang tidak dikenal, lalu dibawa ke rumah salah satu pelaku yang ada di wilayah Kecamatan Menggala.


"Mobil Pick Up milik korban ini ditahan oleh para pelaku dengan alasan korban harus mengganti kerugian yang dialami tenaga kerja, dan meminta uang tebusan sebesar Rp. 10 juta. Selama ditahan, korban tidak boleh keluar rumah dan hanya diberi makan sebanyak satu kali," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.


Hari minggu (29/10/2023), sekitar pukul 20.00 wib, pihak dari keluarga korban datang dan menyerahkan uang sesuai permintaan dari para pelaku. Setelah uang diserahkan, barulah korban dan kendaraannya dibebaskan oleh para pelaku. Akibat peristiwa tersebut korban mengalami trauma dan kerugian uang tunai sebanyak Rp. 10 juta.


AKP Sunaryo menambahkan, korban baru melaporkan peristiwa yang dialami ke Mapolsek Menggala, hari rabu (08/11/2023) siang. Setelah mendapatkan laporan, kami langsung bergerak cepat untuk mencari tahu siapa saja pelakunya. Berkat Keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dua orang dari lima pelaku akhirnya berhasil ditangkap.


"Para pelaku yang sudah ditangkap, saat ini kami tahan di mapolsek menggala dan akan dikenakan pasal 368 KUHAPidana tentang pemerasan. diancam dengan pidana penjara paling lama 9 tahun," Pungkasnya Kapolsek. 


(Samsoni)

TerPopuler