Penyalah Gunaan Jabatan Pasutri Oknum Jasa-Polisi Menerima Suap Kasus Narkoba Di Riau


Penyalah Gunaan Jabatan Pasutri Oknum Jasa-Polisi Menerima Suap Kasus Narkoba Di Riau

Selasa, 21 November 2023, November 21, 2023

 


Jejakkriminal.online

Pasangan suami istri, oknum jaksa berinisial SH dan polisi inisial Bripka BA ditetapkan tersangka. Keduanya resmi jadi tersangka usai menerima suap kasus narkoba.


Penetapan tersangka dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi Riau. Kedua pasutri itu ditetapkan tersangka setelah penyidik Korps Adhiyaksa memeriksa SH dan BA sebagai saksi malam tadi.

"Kemarin penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan pemeriksaan terhadap saksi BA dan saksi SH dalam dugaan tindak pidana korupsi. Pemeriksaan terkait penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika terdakwa Fauzan," kata Kasi Penkum Kejati Riau, Bambang, Selasa (21/11/2023).

Setelah pemeriksaan sebagai saksi, tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan ekpose atau gelar perkara. Hasilnya, tim berkesimpulan ada dugaan tindak pidana korupsi dan telah terpenuhinya dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Selanjutnya tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau menetapkan Bripka BA sebagai tersangka. Termasuk istri BA, yakni jaksa SH sebagai oknum jaksa penerima suap di kasus narkoba.

"Penetapan tersangka BA berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: Tap.Tsk-05/L.4.5/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023. Termasuk saudara oknum jaksa SH sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor:Tap.Tsk-06/L.4.5/Fd.1/11/2023 tanggal 20 November 2023," kata Bambang.

Terhadap tersangka BA dan tersangka SH setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan dinyatakan sehat. Jaksa memutuskan Bripka BA untuk ditahan.

"Tim penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan terhadap tersangka BA di Rutan Polda Riau dan tersangka SH di Penahahan Rumah di Jalan Tj Raya Nomor 12 Tangkerang Utara Kecamatan Bukit Raya Pekanbaru," tegas Bambang.

Adapun pertimbangan tim Penyidik Pidsus Kejaksaan Tinggi Riau melakukan penahanan rumah terhadap tersangka SH karena adanya permohonan dari keluarga. Termasuk ada jaminan dari pihak keluarga dan tersangka kooperatif.

"Selain itu tersangka dalam keadaan hamil dan tersangka mempunyai anak berumur 4 tahun," katanya.

Kini keduanya disangkakan melanggar Pasal Pasal 12 huruf (a) atau Pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 atau Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Penahanan 2 orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan jabatan atau penerima hadiah atau sesuatu atau janji oleh penyelenggara negara atau pegawai negeri terkait penanganan perkara tindak pidana narkotika berjalan aman, tertib dan lancar," kata Bambang.

Sumber: Detik.com 

TerPopuler