Pengiriman Ganja 22,5 Kg Berhasil Dibatalkan Polres Padangsidimpuan


Pengiriman Ganja 22,5 Kg Berhasil Dibatalkan Polres Padangsidimpuan

Senin, 06 November 2023, November 06, 2023

PADANGSIDIMPUAN, JEJAK KRIMINAL

Tim Khusus Polres Padangsidimpuan sukses menggakkan peredaran narkotika jenis ganja puluhan kilo.


Dari hasil pengungkapan ini, Timsus juga mengamankan ADH (36), warga Desa Siloting, Kecamatan Batunadua, Kota Padangsidimpuan.


Kasat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, AKP Jasama H Sidabutar, SH, Sabtu (4/11/2023) malam, dalam keterangan tertulisnya, merinci detil kronologis pengungkapan puluhan kilo ganja itu


Awalnya, tulis Kasat, pada Jumat (3/11/2023) sekira pukul 11.00 WIB, Timsus Polres Padangsidimpuan menerima laporan dari masyarakat. Di mana, ada seorang laki-laki yang akan mengirimkan ganja.


“Menurut informasi, laki-laki itu akan mengirimkan barang haram melalui salah satu Bus Angkutan Umum dengan tujuan Kota Jakarta,” jelas Kasat.


Kemudian, kata Kasat, Timsus yang dipimpin Kanit Sat Resnarkoba Polres Padangsidimpuan, Ipda Dilwan Iskandar Hasibuan, mendatangi Stasiun Bus tersebut.


Setiba di Stasiun Bus yang ada di sekitar Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Timsus langsung membuka sebuah paket mencurigakan. Dan benar, paket itu ternyata berisi 2 Ball Besar benda mencurigakan.


“Isi dari paket itu ternyata 2 Ball besar yang kuat dugaan narkotika jenis ganja,” imbuh Kasat.


Berdasarkan infomasi, lanjut Kasat, pemilik paket tersebut bertempat tinggal di Desa Siloting. Di hari yang sama sekira pukul 16.00 WIB, Timsus akhirnya menangkap pemilik paket yang tak lain adalah, ADH, di Rumahnya.


Kasat menerangkan, saat menggeledah Kamar ADH, Timsus menemukan barang bukti berupa sebuah plastik assoy warna merah yang berisi ganja.


“Sehingga total, berat keseluruhan barang bukti yang kuat dugaan adalah narkotika jenis ganja seberat 22.500 Gram (22.5 Kg-red),” urai Kasat.


Selain itu, sambung Kasat, Timsus juga mengamankan uang tunai Rp600 ribu, yang kuat dugaan sekaitan dengan transaksi barang haram ganja.


Kemudian, Timsus juga menyita beberapa benda lain.


Misalnya, tutur Kasat, sebuah lakban warna coklat, sebuah gunting, sebuah pisau, 3 buah mancis, dan sebuah kardus, yang mana benda-benda ini, kuat dugaan sebagai sarana ADH untuk memaketkan ganja.


“Dan terakhir, Tim juga mengamankan satu unit Handphone warna biru milik yang bersangkutan (ADH). Yang kuat dugaan juga, Handphone ini sekaitan dengan alat komunikasi transaksi dari benda terlarang itu,” paparnya.


Kepada Timsus, menurut Kasat, ADH mengaku mendapatkan barang haram itu dari seorang lelaki inisial PRC. PRC ini menurut ADH, tinggal di Kampung Losung, Kota Padangsidimpuan.


Kasat menambahkan, kendati sudah berupaya melakukan pengembangan dengan mengejar ke tempat yang tersebut oleh ADH, namun PRC lihai. PRC keburu kabur melarikan diri dari sergapan Timsus.


“Selanjutnya Tim membawa yang bersangkutan (ADH) dan seluruh barang bukti ke Mako Polres Padangsidimpuan guna penyidikan lebih lanjut,” pungkas Kasat mengakhiri.

Sumber : Tribunnews.com

TerPopuler