Palas, Jejak Kriminal
Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Barumun Tengah (Barteng) menangkap dua pengedar narkoba di kebun sawit masyarakat di Desa Gunung Manaon, Kecamatan Huristak, Kabupaten Padang Lawas (Palas), Kamis (9/11/2023).
Keduanya, yakni MRS (51) warga Desa Siala Gundi, Kecamatan Spirok Kabupaten Tapsel dan MDS (28) Suka Maju, Kecamatan Medan Johor.
Kapolsek Barteng AKP Syawaluddin mengatakan penangkapan tersebut setelah pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa kebun itu sering dijadikan sebagai tempat transaksi narkoba jenis sabu.
Mendapatkan informasi, sambungnya, Kanit Reskrim Ipda Supangat bersama dengan personel Tim Opsnal Sat Reskrim melakukan pengintaian dan penyelidikan di lokasi kebun sawit yang di informasikan masyarakat tersebut.
Beberapa saat kemudian, sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melihat kedua pelaku melintas dengan menggunakan sepeda motor, sehingga kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan.
"Saat di lakukan penangkapan dan penggeledahan salah satu tersangka melemparkan tas kecil ke arah semak kebun kelapa sawit. Selanjutnya personel opsnal menyisir sekitar semak kelapa sawit dan menemukan tas kecil yang di lemparkan salah satu tersangka," jelasnya.
Syawaluddin menerangkan, dari kedua tersangka diamankan barang bukti 10 bungkus kecil plastik klip kecil transparan berisi sabu, 1 lembar uang pecahan Rp100.000, 2 buah mancis, kaca pirex, timbangan elektrik, 1 bungkus plastik klip sedang berisikan 10 plastik klip kecil kosong, 14 pipet runcing dan 1 HP merek Samsung Galaxi A50S.
"Kedua tersangka dan barang bukti sudah kita serahkan ke Satresnarkoba Polres Padang Lawas untuk proses selanjutnya," pungkasnya.
Sumber : Tribunnews.com