Pemuda Batak Bersatu kritisi penanganan kasus KDRT di Kejaksaan Negeri Padang Lawas


Pemuda Batak Bersatu kritisi penanganan kasus KDRT di Kejaksaan Negeri Padang Lawas

Jumat, 24 November 2023, November 24, 2023

 


Jejakkriminal.online

Medan

Pemuda Batak Bersatu melalui Tim BPH Marudut H Gultom sangat menyayangkan keputusan Kejaksaan Negeri Padang Lawas melalui Jaksa Penuntut Umum Andri Rico Manurung, SH yang tidak menahan Tersangka Kasus KDRT Sakkeus Harahap usai dilakukannya  Proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) di Kejaksaan Negeri Padang Lawas.

Ia menilai, sikap Kejaksaan Negeri Padang Lawas Melalui JPU itu bisa melukai rasa keadilan masyarakat.

"Berdasarkan rasa keadilan masyarakat, maka seharusnya (Sakkeus) ditahan," ujar Marudut, Jumat (24/11/2022).

Namun, berdasarkan sangkaan pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (UU PKDRT). terhadap Sakkeus ancaman hukumannya 5 (lima) tahun, Marudut menilai bahwa seharusnya Jaksa menahan tersangka karena tindak Pidana melanggar hukum yang merupakan pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan terhadap martabat kemanusiaan serta merupakan bentuk diskriminasi. KDRT atau domestic violence merupakan kekerasan berbasis gender yang terjadi di ranah personal.


Dengan ditangguhkannya penahanan tersangka, akan membuat masyarakat menduga Tersangka kebal hukum, apa lagi sewaktu proses tahap II tersangka ini datang menggunakan mobil branding partai politik dan langsung ditangguhkan penahanannya.


Marudut berharap Jaksa Penuntut umum bisa bersikap objektif, jangan pula dengan tidak ditahannya tersangka membuat pandangan dimasyarakat tuntutan ataupun hukuman yang akan di vonis nanti seperti sudah tau rendah, sehingga saat putusan dibacakan Jaksa selaku eksekutor tidak memiliki rasa ketakutan tersangka akan melarikan diri setelah putusan dibacakan. Ujarnya.

Ss

TerPopuler