Pelaku Pencurian Ditangkap Jatanras Polres Simalungun, Kerugian 20 Juta Rupiah


Pelaku Pencurian Ditangkap Jatanras Polres Simalungun, Kerugian 20 Juta Rupiah

Jumat, 03 November 2023, November 03, 2023

 

SIMALUNGUN, JEJAK KRIMINAL

Dua pelaku berinisial IK dan AS, berhasil diamankan oleh personil opsnal Jatanras, Sat Reskrim Polres Simalungun pada Rabu (1/11/2023).


Kapolres Simalungun AKBP Ronald FC Sipayung SH SIK MH tindak pidana pencurian dengan pemberatan terjadi di daerah Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun.


"Kejadiannya, Sabtu 16 September 2023 sekira Pukul 02.00 WIB rumah milik salah satu warga  di Jalan Saribu Dolok Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei, Kabupaten Simalungun menjadi sasaran tindak pidana pencurian dengan pemberatan para pelaku,"ucap Lumban, Kamis(2/11/2023).


Kejadian pencurian tersebut tepatnya di Jalan Saribu Dolok Nagori Janggir Leto, Kecamatan Panei.


Kata Ronald, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 20.000.000, akibat kehilangan beberapa unit handphone, jam tangan, dan laptop.


Pencurian bermula saat korban bersama keluarganya tiba di rumah sekitar pukul 22.00 WIB, setelah berobat dari Kota Pematang Siantar. Pada waktu itu, korban meletakkan handphone dan laptop miliknya di meja makan. Namun, pada esok hari sekitar pukul 05.00 WIB, korban menemukan barang-barang tersebut raib.


Selanjutnya Korban membuat laporan polisi ke Polsek Panei Tonga, menindak lanjuti adanya laporan tersebut Unit Jatanras yang dipimpin Kanit Jatanras Polres Simalungun IPDA Bayu Mahardhika, Strk., melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.


Operasi penangkapan berlangsung sekitar pukul 16.00 WIB, Rabu tanggal 01 November 2023, Personil opsnal Jatanras mendapatkan informasi terkait keberadaan salah satu tersangka di Kota Pematangsiantar, dalam pelaksanaan operasi tersebut Unit Jatanras berhasil mengamankan pelaku berinisal "IR(31)" warga jalan bah tungguran lorong VII,  Kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dari dalam rumahnya.


Saat dilakukan introgasi terhadap "IR(31)" mengakui perbuataanya yang dilakukan bersama rekannya, sekira pkl 18.30 Wib, Tim berhasil melakukan penangakapan terhadap "AS(28)" warga jalan  Rakkuta Sembiring Kelurahan Naga Pita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar yang menjadi rekan "IR(31)" dalam melakukan aksi pencurian tersebut.


AS (28) mengakui telah melakukan pencurian bersama pelaku IR (31) di salah satu rumah yang beradi di Nagori Janggir Leto Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun, dimana mereka pergi melakukan pencurian dengan menggunakan speda motor honda beat warna biru milik pelaku IR (31).


"Saat ini kedua pelaku "IR(31)" dan "AS(28)" bersama barang bukti berupa 1 (satu) buah handphone , 1 (satu) buah jam tangan warna silver merk quartz dan 1 unit speda motor Honda Beat warna biru tanpa plat sudah diamankan di kantor Unit I Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun untuk dilakukan  proses hukum selanjutnya,"tandas KBO Reskrim.


Sumber : Tribunnews.com

TerPopuler