OB SMA Di Bogor Pelaku Begal Payudara Siswi SD


OB SMA Di Bogor Pelaku Begal Payudara Siswi SD

Senin, 20 November 2023, November 20, 2023

 


Jejakkriminal.online-


Seorang siswi SD menjadi korban begal payudara oleh pemotor pria di Bogor Timur, Kota Bogor. Peristiwa itu terekam kamera CCTV dan viral di media sosial.
Kini pelaku yang bekerja sebagai OB SMA tersebut sudah ditangkap polisi. Ia berdalih melakukan aksinya karena iseng. Berikut informasinya.

1. Viral Begal Payudara Siswi SD di Bogor
Polisi menyelidiki kasus begal payudara yang menimpa seorang siswi SD di Bogor Timur, Kota Bogor. Dalam salah satu potongan rekaman video CCTV yang dilihat detikcom, Kamis (16/11/2023), tampak seorang siswi SD berjilbab berjalan sendirian di gang sempit dengan jalan menurun.


Lalu, dari arah depan datang pemotor pria menggunakan helm berhenti di tikungan jalan. Ketika korban itu melintas di depannya, pemotor pria itu langsung memegang payudara siswi SD dan bergegas pergi.

Dalam potongan rekaman video lainnya, tampak pemotor pria sengaja memutar arah motornya dan berhenti di jalan menikung. Pemotor itu tampak sengaja menunggu korban melintas di depannya dan melakukan aksi bejatnya.

Siswi SD tampak sempat memukul tangan pria yang bergegas pergi. Siswi SD itu lantas berlari ke arah ujung gang sempit menjauhi pelaku, sedangkan pemotor pria kabur ke arah sebaliknya

2. Korban Hendak Berangkat Sekolah
Seorang siswi SD di Kota Bogor jadi korban begal payudara di gang sempit oleh pemotor pria. Korban dilecehkan saat perjalanan ke sekolah.

"Itu benar kejadiannya, kemarin. (Kejadiannya) pas anak mau berangkat ke sini (ke sekolah)," kata VN, guru korban, di sekolah pada Kamis (16/11/2023).

Kepada VN, korban mengaku pelaku adalah pria pengendara motor. Korban mengaku tidak mengenal sosok pelaku.

"Pelakunya pengendara motor. Kebetulan korban sempet cerita sempet mukul pelaku. Korban bilang nggak kenal pelaku, jadi orang tidak dikenallah ya," kata VN.

3. Pelaku Ditangkap
Sujana Fatahilah (26), warga Tamansari, Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi karena melakukan pelecehan seksual (begal payudara) terhadap siswi SD di Kota Bogor. Sujana diketahui bekerja sebagai office boy (OB) di salah satu SMA di Bogor.

"Alhamdulillah pada malam hari sekitar pukul 22.00 WIB, Satreskrim Polresta Bogor Kota telah berhasil menangkap pelaku dengan inisial SF (Sujana Fatahilah) usia 26 tahun, ditangkap di rumahnya di Desa Sukamantri, Kabupaten Bogor," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Padhila, Jumat (17/11/2023).

"Untuk pelaku sendiri, dia adalah OB di salah satu sekolah di Kota Bogor. Dia OB di sekolah lain (tidak satu sekolah dengan korban)" ujar Rizka.

"Belum ada laporan dari sekolah lain, terkait dugaan pelaku melakukan hal yang sama di sekolah tempat dia bekerja, kita masih dalami," tambahnya.


Rizka menyebutkan Sujana melakukan aksinya pada Rabu (15/11) pagi sekitar pukul 06.30 WIB. Saat kejadian, korban sedang perjalanan menuju sekolahnya.

"Di mana pelaku ini memang terlihat menunggu korban, kemudian pada saat berpapasan tangan pelaku ini meraba payudara dari korban, kemudian korban berlari dan segera masuk ke sekolah," kata Rizka.

4. Dalih Pelaku: Iseng
Polisi menangkap Sujana Fatahilah (26), warga Tamansari, Bogor, Jawa Barat, karena melakukan begal payudara terhadap siswi SD di Kota Bogor. Pria tersebut mengaku melakukan aksinya karena iseng.

Pelaku ini sudah berkeluarga, namun setelah kita lakukan pendalaman, alasan yang bersangkutan itu adalah dengan iseng belaka," kata Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Padhila, Jumat (17/11/2023).

"Akan tetapi pemeriksaan masih berlanjut, kemudian mengenai berapa kali pelaku melakukan aksinya belum diketahui dan masih berlangsung pemeriksaannya," imbuhnya.

Polisi mengatakan Sujana mengaku masuk ke gang yang dilalui korban untuk menghindari macet. Namun, polisi tak percaya begitu saja dan menduga aksi bejat Sujana sudah direncanakan.

"Menurut keterangan tersangka, memang tersangka sengaja masuk ke gang tersebut karena menghindari macet, tetapi itu alibi dari tersangka, tentunya ini masih kita dalami dengan memintai keterangan saksi saksi dan alat bukti lainnya," katanya.

Sujana dijerat dengan Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.

"Untuk perbuatannya, pelaku kita jerat dengan Pasal 76 e Undang-Undang Perlindungan Anak di bawah umur dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun dan pidana denda maksimal Rp 5 miliar," ucapnya.


Sumber: Detik.com 


TerPopuler