Nias-Jejak Kriminal
Satuan Reskrim Unit PPA Polres Nias kembali memeriksa sejumlah saksi dalam dugaan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban seorang perempuan Inisial DL alias Ina Defi (45) warga Desa Sisarahili Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias, Jumat (03/11/2023).
Korban diduga dianiaya oleh OL, YL, SL dan ODL pada Minggu 21 Mei 2023 sekira pukul 21.00 Wib tepatnya di rumah Sariba Lase alias Ina Gahona warga Desa Gazamanu Kecamatan Bawolato Kabupaten Nias, Provinsi Sumatera Utara.
Kuasa Hukum Korban Mareti Ndraha, SH., MH kepada Wartawan, mengakui Bahwasanya proses hukum yang dilakukan oleh penyidik Polres Nias saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan sebagaimana diberitahukan oleh penyidik dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dengan Nomor : SPDP/252/X/RES.1.6/2023/Reskrim.
Ia mengatakan bahwasanya pemeriksaan oleh penyidik Polres Nias tersebut masih terkait dengan lanjutan penyidikan dugaan penganiayaan terhadap korban.
Menurutnya, penyidikan adalah tindakan penyidik dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan guna menemukan tersangkanya. Maka bedasarkan bukti permulaan, terlapor patut diduga sebagai pelaku tindak pidana.
Mareti Ndraha, SH., MH menyampaikan apresiasi kepada penyidik Polres Nias dalam penanganan laporan korban di tingkat penyidikan.
Saya mengucapkan terima kasih serta menghargai proses hukum yang sedang berlangsung kiranya proses penyidikan tersebut segera menetapkan tersangkanya sekaligus dilakukan penahanan kepada pelaku, dan patut kita mengedepankan yang namanya undang-undang yang berlaku di NKRI.
MarTaf