KPK Kompak Menangani Kasus Korupsi Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka


KPK Kompak Menangani Kasus Korupsi Ketua KPK Firli Bahuri Sebagai Tersangka

Kamis, 23 November 2023, November 23, 2023


 Jejakkriminal.online-

Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK kepada mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK memastikan pihaknya akan tetap bekerja meski kini Firli berstatus tersangka.

"Pimpinan KPK secara kolektif kolegial tetap solid berkomitmen memastikan KPK akan tetap melaksanakan tugas sebagaimana yang dimandatkan UU KPK," ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dalam konferensi persnya, Kamis (23/11/2023).

Alexander mengatakan pihaknya akan tetap menuntaskan perkara korupsi, baik dalam tingkat penyelidikan maupun penyidikan. Tidak hanya itu, ia juga memastikan KPK tetap melaksanakan program pencegahan korupsi.

"Menuntaskan perkara-perkara tindak korupsi baik di tingkat penyelidikan penyidikan maupun pengembangan hasil persidangan, fakta-fakta persidangan," kata Alexander.

"KPK juga tetap melaksanakan program pencegahan korupsi seperti pengawalan pada penyelenggaraan pemilu, program aksi pencegahan, program koordinasi dan supervisi, pendidikan antikorupsi dan lain-lainnya tetap berjalan sebagaimana mestinya," sambungnya.

Diketahui, Firli Bahuri dijerat dengan pasal dugaan pemerasan terhadap SYL. Firli diduga melakukan pemerasan, penerimaan gratifikasi, dan penerimaan suap. Dugaan tindak pidana itu terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian saat dipimpin SYL.

"Berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah atau janji oleh pegawai negeri atau penyelenggara negara yang berhubungan dengan jabatannya terkait penanganan permasalahan hukum di Kementerian Pertanian Republik Indonesia pada kurun waktu tahun 2020 sampai 2023," kata Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11).

"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e, 12 B atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," imbuhnya.

Polisi belum menjelaskan konstruksi perkara hingga jumlah uang yang diterima Firli. Pihak Polda Metro Jaya mengatakan segera memeriksa Firli dalam kapasitas sebagai tersangka.

Sumber: Detik.com

TerPopuler