Nisel-Jejak Kriminal
Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret Suardin Tafonao akhirnya berujung damai.
Permintaan maaf Suardin Tafonao terkait kasus penganiayaan tersebut akhirya diterima oleh korban yang berinisial Febearo Tafonao.
Aryanus Sarumaha, SH dan Nars Man Laia, SH.,MH selaku kuasa hukum Febearo Tafonao berujar bahwa permintaan maaf tersebut sangat disambut baik oleh klien saya.
Permintaan maaf Suardin Tafonao akhirnya diterima oleh korban setelah hampir 20 hari lamanya.
Pihak Suardin Tafonao pun bersyukur karena permohonan maaf diterima oleh korban sehingga proses restorative justice bisa segera dilakukan.
"Bahwa selama hampir 20 hari ini kita berusaha menghubungi korban dan melakukan upaya secara kekeluargaan, permintaan maaf serta menyampaikan penyesalan apa yang telah dilakukan," kata Aryanus Sarumaha , SH kuasa hukum Febearo Tafonao saat dikonfirmasi oleh awak media Jejak Kriminal pada Senin (17/08/2023).
"Untungnya korban dengan sangat baik menerima permohonan maaf itu dan melanjutkan tahap RJ yang seperti saya sampaikan," lanjutnya.
Pihak korban juga disebut mau menerima permintaan maaf dan melakukan proses restorative justice tanpa syarat apapun.
Permasalahan tersebut akhirnya bisa berujung damai karena pihak korban menilai Suardin Tafonao benar-benar menyesali perbuatannya.
"Suardin Tafonao juga menyesali perbuatannya dan ingin kembali menjalankan dan menjalin hubung keluarga yang erat," ujar Suardin.
Aryanus Sarumaha, SH dan Nars Man Laia, SH., MH selaku kuasa hukum Febearo Tafonao pun turut membenarkan perihal perdamaian terkait kasus ini.
Hal tersebut yang membuat pihak korban akan mencabut laporan terkait dugaan penganiayaan yang menyeret nama Suardin Tafonao.
"Iya kami sudah berusaha mencari solusi karena mereka adalah keluarga atau saudara, dan sudah diterima laporan pencabutan dari klien kami," tutup Aryanus Sarumaha, SH kuasa hukum Febearo.
MarTaf