Gelapkan Dana Kampung 1Milyar Lebih, Mantan Kepala Kampung, Kampung Pakuon Baru Beserta Bendaharanya Ditahan Kejari Way Kanan.


Gelapkan Dana Kampung 1Milyar Lebih, Mantan Kepala Kampung, Kampung Pakuon Baru Beserta Bendaharanya Ditahan Kejari Way Kanan.

Selasa, 21 November 2023, November 21, 2023









Way Kanan. Jejak Kriminal. 

Kejari Way Kanan telah melakukan penahanan terhadap mantan Kepala Kampung beserta Bendaharanya terkait dengan APBKampung Pakuon Baru Kec Pakuon Ratu periode 2020 s/d 2022, berdasarkan Surat Perintah Penetapan Tersangka Nomor: PEN-989/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 atas nama tersangka Edyson selaku Kepala Kampung pada T.A 2020-2022 dan Nomor: PEN-990/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 atas nama Tersangka Yanuar selaku bendahara pada tahun anggaran yang sama.


Dimana berdasarkan hasil Audit dari Inspektorat Kabupaten Way Kanan No LHP : 700/334/LHA-IRB.05/III.01-WK/2023 tanggal 14 November 2023

Kerugian 1.021.635.996

Untuk kedua tersangka sendiri sudah dilakukan Penahanan dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRINT-991/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 an. Edyson Bin Sahmad (Alm) dan PRINT-992/L.8.17/Fd.1/11/2023 tanggal 21 Nopember 2023 an. Yanuar Sidiq Bin M Hasan yang dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Way Kanan untuk 20 (dua puluh) hari kedepan sembari melengkapi Berkas Perkara guna dilimpahkan ke Pengadilan TIPIKOR ujar joni saputra selaku Kasi Pidsus Kejari Way Kanan.


Tersangka disangkakan melanggar Kesatu Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Subsidair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP, ATAU Kedua Pasal 8 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.


Kepala Kejaksaan Negeri Way Kanan Dr. Afrillianna Purba, S.H.,M.H. melalui Kasi Intelijen Rahmat Efendi juga tidak bosan-bosan kembali menghimbau agar dalam pengelolaan Keuangan Negara khususnya dalam pengelolaan keuangan Kampung agar tetap akuntabel dan hindari penyelewengan agar tidak menjadi masalah di kemudian hari.


Sebelumnya kedua tersangka di periksa terlebih dahulu sebagai saksi sebelum ditetapkan sebagai tersangka setelah sebelumnya di pemeriksaan selama 3 jam di ruang penyidikan oleh Jaksa Nurul Fatonah, SH, jaksa Fahlevi, SH dan tersangka di damping Penasehat Hukum, Ali Rahman, SH., MH.


Sebelum dilakukan penahanan terhadap kedua Tersangka terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan Kesehatan dari Tenaga Kesehatan pada Puskesmas Blambangan Umpu dan dinyatakan sehat.

TerPopuler