LABUHANBATU, JEJAK KRIMINAL
Seorang wanita residivis narkotika diringkus oleh Team Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu, Rabu (1/11/2023).
Sebab, wanita berinisial HD alias Bu Ni (52) warga Jalan Prof Dr Hamka, Kelurahan Soldengan, Kecamatan Rantau Selatan, Labuhanbatu tersebut kedapatan mengedarkan narkoba jenis sabu.
Kasi Humas Polres Labuhanbatu Iptu Parlando Napitupulu mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal usai Team Opsnal Satresnarkoba Polres Labuhanbatu mendapat informasi mengenai adanya penjualan narkotika jenis sabu di TKP.
"Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap pelaku saat sedang menjual Narkoba," ungkapnya, Minggu (5/11/2023).
Parlando menjelaskan, dari penggeledahan yang dilakukan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat bruto 1,96 gram.
Kemudian turut diamankan 1 buah kaleng permen merk Teens Pagoda, timbangan elektrik, buku notes, pipet ukuran besar berbentuk sekop, pipet kecil berbentuk sekop, kaca pirek kosong, uang Rp6.610.000, tas tangan, 2 bungkus plastik klip berisikan puluhan plastik klip kecil kosong, uang Rp2.450.000, dompet warna hitam, buku tabungan BRI dan handphone android.
Saat ini, tambah Parlando, tersangka dan barang bukti terkait sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk proses lebih lanjut.
"Polres Labuhanbatu terus berkomitmen dalam memerangi peredaran gelap narkotika sebagai wujud implementasi dari program prioritas Kapolda Sumatera Utara mengenai narkotika musuh bersama," pungkasnya.
Sumber : Tribunnews.com