Polisi menangkap seorang pemuda berinisial JE alias AL alias Fendi, warga Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sumatera Utara. Pria berusia 27 tahun itu ditangkap karena diduga membunuh pamannya bernama Poniran (56) warga Gang Jawa, Dusun I, Desa Pematang Kuala, Kecamatan Teluk Mengkudu, Sergai.
Kepala Seksi Humas Polres Sergai Ipda Brimen mengatakan, pelaku JE ditangkap, Jumat (3/11/2023) dini hari. Dia diamankan saat akan mencoba melarikan diri dari tempat persembunyiannya di kebun sawit warga.
"Pelaku ditangkap tim Unit Reskrim Polsek Teluk Mengkudu dan Satreskrim Polres Serdangbedagai kurang dari 8 jam setelah pembunuhan," ujar Ipda Brimen, Jumat (3/11/2023).
Brimen menyebutkan, saat penangkapan polisi juga menyita sebilah senjata tajam jenis celurit. Senjata itu diduga digunakan pelaku untuk menghabisi nyawa korban.
"Iya ada celurit yang kami ikut amankan dari pelaku," katanya.
Brimen mengaku saat ini pihaknya masih mendalami motif dari dugaan pembunuhan tersebut. Dugaan sementara, pembunuhan dilatarbelakangi dendam pelaku atas perbuatan korban.
"Motifnya masih kita dalami. Namun dugaan sementara pelaku menghabisi korban karena dendam. Pelaku mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual menyimpang yang dilakukan korban," ucapnya.
Ipda Brimen juga menyampaikan imbauan Kapolres Sergai AKBP Oxy Yudha Pratesta agar warga terlibat aktif dalam menjaga dan mengawasi lingkungan sekitarnya guna mencegah terjadinya tindak pidana. Apabila mengetahui ada terjadi tindak pidana, baik terkait peredaran dan penyalahgunaan narkoba, tindak kejahatan jalanan, begal, genk motor, pencurian, maupun tindak pidana lainnya agar segera melapor ke pihak polisi.
"Bisa juga menghubungi call center Polres Sergai 110 dan WA layanan polisi Polres Sergai di nomor 0811-6124-110 agar dapat segera ditindaklanjuti," ujarnya.
Sumber : iNews.id