RIAU, JEJAK KRIMINAL
Gegara utang nyawa tak lagi berharga. Sorang pemuda di Riau bernama Namo Raya Sihombing (24) dianiaya temannya sendiri.
Kejadian ini terjadi di salah satu tempat jual beli sawit.
Pelaku diketahui merupakan temannya sendiri berinisial HL (38).
Pelaku kini ditangkap Polsek Perhentian Raja di Kabupaten Kampar, Riau, atas kasus percobaan pembunuhan.
Akibat dari insiden itu, korban mengalami luka berat.
Kapolsek Perhentian Raja, Ipda Rizki Masri mengatakan, pelaku melakukan penganiayaan karena korban tak kunjung membayar utang sebanyak Rp 150.000.
"Motif pelaku sakit hati, karena korban selalu menjanjikan akan membayar hutang sebesar Rp 150.000 kepada pelaku," kata Rizki kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (6/11/2023).
Rizki menjelaskan, aksi penganiayaan tersebut terjadi di Desa Kampung Pinang, Kecamatan Perhentian Raja, Kampar, Sabtu (4/11/2023).
Awalnya, pelaku mendatangi korban di salah satu tempat jual beli sawit.
Saat itu, pelaku datang menagih utang kepada korban.
"Pada saat ditagih, korban belum mau membayar utang tersebut. Korban berjanji bayar apabila sudah ada uang," ujar Rizki.
Ucapan korban membuat pelaku marah.
Tanpa pikir panjang, pelaku membacok korban dengan parang yang dibawanya sebanyak dua kali di bagian perut dan punggung.
Korban yang mengalami luka langsung tumbang.
Pelaku pun kabur dari tempat kejadian perkara (TKP).
"Sejumlah warga yang melihat korban bersimbah darah, melaporkan ke Polsek Perhentian Raja.
Setelah mendapat laporan, kami langsung ke TKP. Korban saat itu kami temukan sudah bersimbah darah." sebut Rizki.
"Korban langsung kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Polda Riau di Pekanbaru." sambungnya.
"Alhamdulillah, nyawa korban berhasil diselamatkan. Saat ini korban menjalani perawatan medis," terangnya.
Beberapa jam kemudian, petugas berhasil menangkap pelaku.
Barang bukti yang diamankan sebilah parang yang digunakan pelaku membacok korban.
Saat ini, kata Rizki, pelaku telah ditahan di Mapolsek Perhentian Raja.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dan Pasal 353 ayat (2) KUHP atau Pasal 338 KUHP Jo 53 KUHP. Ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara," kata Rizki.
Sumber : Tribunnews.com