Warga Aceh Dicambuk 158 Kali, Atas Kasus Pemerkosaan


Warga Aceh Dicambuk 158 Kali, Atas Kasus Pemerkosaan

Kamis, 19 Oktober 2023, Oktober 19, 2023

ACEH, JEJAK KRIMINAL

Sebanyak lima warga Aceh Selatan dihukum cambuk karena terbukti melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tentang Hukum Jinayat. Seorang di antaranya harus dicambuk sebanyak 158 Kali.


Hukuman cambuk hingga ratusan kali itu karena terbukti melakukan pemerkosaan. Eksekusi cambuk dilaksanakan di halaman Kantor Satpol PP Kabupaten Aceh Selatan, Rabu (18/10/2023).


Lah Irham, terpidana kasus pemerkosaan yang dieksekusi uqubat cambuk 158 kali setelah mendaptkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan. Usai menjalani eksekusi 158 kali cambuk, dia kemudian dinyatakan bebas.


"Lah Irham (cambuk) 158 kali, selesai," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Aceh Selatan Heru Anggoro, Rabu (18/10/2023).


Selain kasus pemerkosaan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Selatan juga menghukum cambuk terhadap dua terpidana kasus perjudian. Masing–masing dihukum cambuk 35 kali.


Kelima terpidana itu terbukti bersalah setelah mendapatkan putusan Mahkamah Syariah Tapaktuan dengan hukum cambuk bervariasi sesuai Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2004.

 Sumber : iNews.id

TerPopuler