Tongoni Tafonao, BA Sosialisasikan Perda Nisel Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Nomor 07 Tahun 2018


Tongoni Tafonao, BA Sosialisasikan Perda Nisel Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Nomor 07 Tahun 2018

Rabu, 25 Oktober 2023, Oktober 25, 2023

 Nias Selatan-Jejak Kriminal

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nias Selatan Provinsi Sumatera Utara, Tongoni Tafonao, BA terus mendorong kemajuan pendidikan di Nias Selatan, khususnya di Kecamatan Idanotae, dengan menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 07 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Pendidikan.


Kegiatan ini diikuti sebanyak 90 peserta, yang terdiri dari Forum Kepala Sekolah SD, SMP, SMK, SMA se-Kecamatan Idanotae, dengan Nara Sumber Tongoni Tafonao, BA yang juga aktif sebagai anggota DPRD kabupaten Nias Selatan, dari fraksi partai Perindo daerah pemilihan (Dapil IV). Dalam kesempatan ini diawali dengan menyayikan lagu Kebangsaan Negara Repoblik Indondesi.


Tongoni Tafonao, BA mengatakan, alasan mengapa memilih perda nomor 07 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pendidikan, karena masih banyak permasalahan yang dirasakan para pihak pengajar, yang dalam hal ini guru dan kepala sekolah, yang berkaitan dengan kebijakan pemerintah.


Adapun sosialisasi perda yang sudah disusun oleh DPRD Nias Selatan ini, merupakan elemen penting yang dapat membuat pelaksanaan sosialisasi mencapai tujuannya.


“Karena saya anggota DPRD kabupaten Nias Selatan, dari daerah pemilihan IV, wajib mengsosialisasikan perda nomor 07 tahun 2018 tentang penyelenggaraan pendidikan ini,” ujar Tongoni Tafonao, BA disela-sela kegiatan di aula Kantor Camat Idanotae, Desa Hilimbowo, Kecamatan Idanotae Selasa (25/10/2023).


Pada pelaksanaan sosper ini, nantinya para guru dan kepala sekolah bisa menyampaikan dan bertukar informasi. Selain itu, para guru dan kepala sekolah yang hadir juga bisa berdiskusi tentang materi perda ini untuk kemajuan pendidikan.


“Sehingga nanti bisa saya bawa ke DPRD Nisel,  untuk perbaikan pendidikan di kabupaten Nias Selatan, jelas Tongoni.


Sementara itu, Julius Tafonao, S.Pd, salah satu Kepala Sekolah mengatakan, permasalahan yang dihadapi sekolah sekarang ini yaitu, sekolah tidak boleh menjual buku dan baju, dan komite juga yang mengatur Kepala Sekolah dan para guru.


Dalam kesempatan ini turut hadir, Camat Idanotae (Fatizaro Tafonao, S.Pd) Sekretaris Camat Idanotae ( Firman Telaumbanua, S.Pd.SD) Kepala Sekolah, SD se- Kecamatan Idanotae, Kepala Desa, dan Jajaran Koramil 11/Gomo Praka S.Tafonao, Praka K.Baene, Pratu Titus Harefa, Pratu April Zendrato, Polsek 11/Gomo, Toko Agama, Toko Masyarakat, Toko Pemuda, dan Pers, dan para undangan lainnya.


MarTaf

TerPopuler