Tak Diurus Sang Ibu Sejak Bayi, Seorang Gadis Dirudapaksa Ayah Kandung, Paman dan Kakek


Tak Diurus Sang Ibu Sejak Bayi, Seorang Gadis Dirudapaksa Ayah Kandung, Paman dan Kakek

Sabtu, 28 Oktober 2023, Oktober 28, 2023

 

MADIUN, JEJAK KRIMINAL

Pilu gadis di Madiun dirudapaksa ayah kandung, paman, dan kakek.


Sementara sang ibu sudah tak mengurus bayinya sejak lahir.


Ayah Kandung, Paman, dan Kakek di Kabupaten Madiun diduga tega melecehkan anggota keluarganya sendiri, terhadap seorang gadis dibawah umur berinisial AP (17).



Korban tersebut didampingi Koordinator LSM WKR Budi Santoso, mendatangi Satreskrim Polres Madiun untuk melaporkan perbuatan tak pantas tersebut, Senin malam (23/10/2023).


Budi Santoso menceritakan, berdasarkan pengakuan korban, aksi itu pertama kali dilakukan oleh kakeknya pada tanggal 1 Agustus, saat korban tengah tidur siang.


"Malam hari dilakukan pamannya sekitar jam 09.00 WIB sampai 09.30 WIB. Kemudian ayahnya pada waktu shubuh, itu dilakukan terus sampai 5 hari mulai tanggal 1 sampai dengan 5 Agustus," ujar Budi, Selasa (24/10/2023).


Menurutnya, tindak kejahatan itu dilakukan secara bergantian. Baik ayah kandung, paman, dan kakek, mereka tidak mengetahui satu sama lain.


"Selama ini korban tinggal serumah sama mereka, ketika kejadian kondisi rumah sepi. Karena tidak kuat, akhirnya korban kabur dari rumahnya di Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger," paparnya.


"Kabur pada 6 Agustus. Korban ditemukan teman saya di sebuah Masjid. Jadi kabur pindah dari masjid satu ke masjid lain. Pernah lapor ke Polres tapi tidak diproses karena minim saksi dan tidak membawa identitas," sambungnya.


Sedangkan nasib Ibu Kandung AP, Budi menyebut sudah bercerai dengan Ayah Kandung AP. Serta telah berkeluarga di Tulungagung.


"Ibu korban sejak melahirkan, sudah tidak mengurusi. Korban ini lulusan SMP dan tidak disekolahkan ke jenjang berikutnya sama keluarga kandung," pungkasnya.



Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Madiun AKP Magribi Agung Saputra, membenarkan ada laporan masuk terkait dugaan pencabulan tersebut.


"Mohon waktu masih penyelidikan dan pendalaman lebih lanjut," tandasnya.


Kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh ayah kandung, kakek, dan paman, terhadap gadis di bawah umur berinisial AP(17), Desa Kertobanyon, Kecamatan Geger, Kabupaten Madiun, sampai ke telinga Menteri Sosial Tri Rismaharini.


Mantan Wali Kota Surabaya tersebut, mengaku sudah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum setempat. Menurutnya, terduga pelaku masih ada hubungan keluarga dengan AP.


"Sesuai Undang Undang Perlindungan Anak, kalau orang terdekat yang seharusnya melindungi tapi malah menjadi pelaku, meskipun masih dalam penyelidikan, maka harus dihukum maksimal ditambah sepertiga," ujar Risma ketika ditemui di Kota Madiun, Jumat (27/10/2023).



Risma menuturkan, secara fisik kondisi AP masih sehat. Hanya saja, pihaknya akan mendalami psikisnya. Karena ada trauma yang dialami, khususnya ketika orang tuanya bercerai.


"Anak pasti mempunyai trauma, terhadap peristiwa yang tidak sama dengan teman temannya. Nanti akan kami tangani di balai. Anak ini harus dilindungi. Terutama masa depannya. Harus ada pendampingan," tegas Risma.


"Tadi kami sempat tanya tanya anaknya. Alhamdulillah mau, dan tidak keberatan langsung dibawa ke balai. Saya minta ibunya juga ikut," sambung Risma.


Dirinya berpesan kepada para orang tua, supaya tidak menyia-nyiakan buah hatinya. Peran orang tua sangat penting dalam tumbuh kembang anak.


"Jaga anaknya. Harus memberikan perhatian, nafkah, pendidikan, merawat. Itu semua konsekuensi punya anak. Saat memutuskan menikah, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung orang tua," pungkas Risma.

Sumber : tribun.com

TerPopuler