Akibat mencabuli korbannya seorang anak dibawah umur berkali-kali, pemuda inisial ANR alias Adit (22) harus berurusan dengan pihak berwajib, tersangka pelaku diamankan Satuan Reserse Kriminal Polres Tebing Tinggi Polda Sumut dari rumahnya di Kampung Bicara Jalan Dr Hamka Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi, Senin (9/10/2023).
"Polisi menangkap seorang pria yang melakukan tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur sesuai Laporan Polisi Nomor : LP/B/508/X/2023/SPKT/POLRES TEBING TINGGI/POLDA SUMATRA UTARA, Tanggal 09 Oktober 2023 yang dilaporkan ibu korban SH (42) warga Kecamatan Padang Hulu Kota Tebing Tinggi," ungkap Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP Junisar Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Selasa (10/10).
Pencabulan terhadap korban sebut saja Bunga (16) salah satu pelajar di bangku kelas I SMK juga sudah pernah dilakukan pelaku pada Kamis (28/9) lalu di rumah korban.
"Selain di rumah, pelaku juga pernah mencabuli korban di salah satu hotel Kota Tebing Tinggi," kata Kasi Humas.
Kasus ini terungkap tatkala Ibu korban merasa curiga atas tingkah laku korban yang sering murung dan termenung, dan pada hari Minggu (8/10) sekira pukul 15.00 WIB, Ibu korban selaku pelapor bertanya kepada korban sudah sejauh mana hubungan pacaran antara pelaku dengan korban sebab korban sering kali dipukuli oleh pelaku selama berpacaran sehingga pelapor merasa heran dan mengapa korban enggan memutuskan/meninggalkan pelaku.
"Antara pelaku dengan korban terjalin hubungan pacaran, saat itu setelah Ibunya bertanya, korban lantas menceritakan bahwa dirinya telah dicabuli pelaku sebanyak 6 kali di rumah dan di hotel," beber AKP Agus Arianto.
Dari pengakuan korban, perbuatan cabul tersebut dilakukan oleh pelaku lebih sering dirumah pada saat pelapor sedang keluar kerja, dan korban juga mengatakan kepada pelapor bahwa mereka pernah melakukan satu kali di salah satu hotel.
"Merasa keberatan Ibunya langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Tebing Tinggi," sambung Agus.
Hingga kini pelaku telah mendekam di sel tahanan Mapolres Tebing Tinggi.
"Terhadap pelaku dikenakan Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) dari UU. RI. No. 17 tahun 2016 tentang penetapan Perpu No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU. RI. No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU," tutup AKP Agus Arianto.
Sumber : indometro.id