Sempat kabur dan melarikan diri ke luar kota, tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas akhirnya berhasil mengamankan seorang pria pelaku cabul terhadap anak di bawah umur di Huta II Desa Mayang Kampung Tempel Jaya Kecamatan Bosar Maligas Kabupaten Simalungun pada hari Sabtu tanggal 21 Oktober 2023 sekira pukul 23.15 WIB.
Pria berinisial M (34) warga Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi ini diamankan petugas berdasarkan laporan seorang ibu yang merasa keberatan atas kejadian yang menimpa putrinya sebut saja Bunga (13).
Berawal pada hari Jumat tanggal 30 Desember 2022 sekira pkl 17.00 WIB, korban saat itu bersama dengan orang tuanya sedang tidur berada di dalam rumahnya di kawasan Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi didatangi oleh pelaku. Kemudian pelaku menutup mulut korban dan langsung melakukan pelecehan terhadap korban, namun korban melakukan perlawanan dengan cara menendang kaki pelaku, sehingga pelaku melepaskan korban.
Selanjutnya korban membangunkan Ayahnya dan menceritakan apa yang telah dialami oleh korban yang dilakukan pelaku tersebut. Korban juga mengaku bahwa korban juga pernah disetubuhi oleh pelaku ketika berada dirumah pelaku.
Saat dikonfirmasi Kasat Reskrim Polres Tebing Tinggi AKP J. Rudianto Silalahi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Selasa (24/10) membenarkan penangkapan terhadap seorang pria pelaku cabul terhadap anak di bawah umur.
"Pelaku sempat melarikan diri ke Kabupaten Simalungun selama beberapa waktu, namun tim gabungan Sat Reskrim Polres Tebing Tinggi dan Polsek Bosar Maligas berhasil mengamankan pelaku", ujar Kasi Humas.
Kemudian petugas Sat Reskrim membawa pelaku ke Polres Tebing Tinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk pelaku saat ini sudah ditahan di Sel Polres Tebing Tinggi dan akan dijerat pasal perlindungan anak dibawah umur", tutup Kasi Humas.
Sumber : indometro.id