Pria 41 Tahun Ditangkap Polres Labuhanbatu di Teras Rumah Karna Simpan Sabu


Pria 41 Tahun Ditangkap Polres Labuhanbatu di Teras Rumah Karna Simpan Sabu

Senin, 30 Oktober 2023, Oktober 30, 2023

MEDAN, JEJAK KRIMINAL

Dedi Alfian Wikana Munthe (41) ditangkap oleh Satres Narkoba Polres Labuhanbatu dari teras rumahnya di Gang Limbong, Lingkungan Gang Aman, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara, Minggu (22/10/23) pukul 18.30 WIB, karena memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu.


Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu SIK, SH,MH,MIK, melalui Kasi Humas Iptu Parlando Napitupulu, SH, kepada wartawan Jum,at (27/10/23) mengatakan, pada hari Minggu (22/10/23) diperoleh informasi bahwa seorang pria memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu di Gang Limbong, Lingkungan Gang Aman, Kelurahan Padang Bulan, Kecamatan Rantau Utara.


Selanjutnya tim yang dipimpin oleh Kanit I dan Kanit II Satres Narkoba melakukan penyelidikan ke alamat dimaksud. Disana terlihat seorang pria yang sedang berada di teras sebuah rumah. Merasa curiga dengan gerak-geriknya, petugas pun melakukan pemeriksaan dan penggeledahan kepada pria tersebut.


"Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa 2 bungkus plastik klip sedang diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 2,85 gram bruto, 8 bungkus plastik klip kecil diduga berisi narkotika jenis shabu seberat 1,30 gram bruto, 4 bungkus plastik kecil kosong, 4 buah alat hisap rakitan (bong), 2 buah mancis, 2 buah kaca pirek, 2 buah sekop terbuat dari pipet, 4 jarum dan 1 dompet emas berwarna biru" kata Parlando.


Menurut Parlando, tersangka bernama Dedi Alfian Wikana Munthe berikut barang bukti telah dibawa ke Mapolres Labuhanbatu untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Sumber : medan.tribunnews.com
 

TerPopuler