Unit Reskrim Polsek Pinangsori berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di lingkungan I Pandurungan Jae, Kelurahan Pinangbaru, Kecamatan Pinangsori, Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng), Sabtu ( 7/10/2023) subuh lalu.
Dalam pengungkapan ini, seorang pelaku pencurian ponsel berikut dua penadahnya diringkus polisi dari lokasi berbeda-beda.
Kapolsek Pinangsori AKP Kando Hutagalung mengatakan dalam kasus ini, korban bernama AY Sianturi (45) kehilangan 1 unit handphone merk Realme tipe Narzo 50A Prime warna hitam, 1 unit ponsel Samsung warna hitam dan uang tunai sebanyak lebih kurang Rp300.000. Sehingga ditotalkan korban mengalami kerugian sekitar Rp2.700.000.
Dia menjelaskan, setelah melakukan penyelidikan, penangkapan pertama dilakukan terhadap penadah berinisial AS (20) warga Desa Sihaporas Pinangsori di Jalan II, Kelurahan Pinangsori Kecamatan Pinangsori pada, Jumat (13/10/2023) pukul 18.00 WIB.
Saat diinterogasi, tersangka AS mengaku membeli 1 unit handphone Realme Narjo 50A Prime dari temannya alias pelaku berinisial AML (18) warga Togabasir Pinangsori.
"Selain membeli 1 unit ponsel, penadah juga disuruh oleh pelaku untuk menjual 1 unit handphone merk Samsung kepada seorang laki-laki di Lingkungan I Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri," ungkapnya, Minggu (15/10/2023).
Dari penangkapan tersebut, sebut Kando, pihaknya kemudian melakukan pengembangan dengan menangkap pelaku utama, yakni AML di Lingkungan Pasar Kelurahan Pinangbaru Kecamatan Pinangsori.
Setelah itu, penangkapan kembali dilakukan terhadap penadah kedua, yakni J (52) di rumahnya di Lingkungan I Kelurahan Hutabalang Kecamatan Badiri.
"Dari pengungkapan ini, kita berhasil mengamankan barang bukti handphone korban, yakni Realme Narjo 50A Prime berikut kotaknya dan Samsung Galaxi A 11," bebernya.
"Selanjutnya tim membawa pelaku dan kedua penadah ke Polsek Pinangsori untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai Pasal 363 KUHP," pungkasnya.
Sumber : Tribun-medan.com