Ambrolnya wahana jembatan kaca The Geong di kawasan wisata Hutan Pinus Limpakkuwus Baturraden Kecamatan Sumbang Banyumas Jawa Tengah, menyebabkan satu orang pengunjung meninggal dunia dan tiga orang lainnya luka-luka.
Pengelola jembatan kaca, berinisial ES (63) warga kelurahan Karangpucung , Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, ditetapkan sebagai tersangka. Kombes Polisi Edy Suranta Sitepu mengatakan bahwa tersangka dikenakan pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 Ayat (1) KUHP karena kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang/ menyebabkan orang luka berat dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara.
Purwono - Banyumas