Polres Tebing Tinggi Tangkap 2 Pria Pemilik sabu-sabu di Kolam Ikan


Polres Tebing Tinggi Tangkap 2 Pria Pemilik sabu-sabu di Kolam Ikan

Sabtu, 07 Oktober 2023, Oktober 07, 2023

TEBING TINGGI, JEJAK KRIMINAL

Memiliki narkotika jenis sabu-sabu, 2 orang pria ditangkap personel Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi di dekat kolam ikan Dusun X Desa Paya Bagas Kecamatan Tebing Tinggi Kabupaten Serdang Bedagai yang termasuk wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Kamis (5/10/2023) sekira pukul 16.30 WIB.


Kedua tersangka pelaku penyalahgunaan narkotika golongan 1 bukan tanaman jenis sabu ini masing-masing berinisial AS alias Ocen (56) dan RM alias Rafli (22) warga Jalan Gunung Arjuna Kelurahan Mekar Sentosa Kecamatan Rambutan Kota Tebing Tinggi.


"Aksi kedua tersangka sudah sangat membuat resah masyarakat sehingga polisi mengambil tindakan dengan mengamankan seorang pria paruh baya dan seorang pemuda beserta sejumlah barang bukti," ungkap Kapolres Tebing Tinggi AKBP Andreas Tampubolon dalam keterangannya melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Sabtu (7/10).


Agus mengatakan penangkapan terhadap tersangka dilakukan setelah petugas melakukan serangkaian penyelidikan dan berdasarkan informasi masyarakat yang turut membantu dalam mengungkap kasus ini.


Pada hari Kamis (5/10) sekira pukul 16.30 Wib, personel Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi telah melakukan penangkapan terhadap dua orang laki laki yakni Ocen dan Rafli di Dusun X Desa Paya Bagas tepatnya dibelakang rumah kosong dekat kolam ikan.


"Saat dilakukan penangkapan kedua tersangka pelaku terbukti memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika jenis sabu di tempat kejadian perkara, kemudian dilakukan penggeledahan terhadap badan serta pakaian dan ditemukan barang bukti berupa 1 buah dompet yang terdapat 2 paket sabu seberat 1,96 gram," jelas Agus.


Selain itu petugas juga menyita 3 plastik klip kosong, pipet plastik runcing berbentuk sekop, 1 unit handpone biasa dan 1 unit handphone android serta uang tunai sebesar Rp. 288 ribu.


Dari hasil interogasi, kedua tersangka pelaku akhirnya mengaku jika semua barang bukti yang ditemukan adalah milik mereka berdua dan rencananya akan dikonsumsi selebihnya dijual.


"Setelah itu, kedua tersangka pelaku dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tebing Tinggi untuk penyidikan lebih lanjut dan dikenakan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Jo.Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 Tentang Narkotika," tutup AKP Agus Arianto.

Sumber : Tribun-Medan.com


 

TerPopuler