Polres Labuhan Batu Lakukan Rekonstruksi Kasus Penemuan Mayat di Jalinsum Perkebunan Labura


Polres Labuhan Batu Lakukan Rekonstruksi Kasus Penemuan Mayat di Jalinsum Perkebunan Labura

Senin, 23 Oktober 2023, Oktober 23, 2023

LABUHAN BATU, JEJAK KRIMINAL

Satuan Reserse Kriminal Polres labuhanbatu lakukan rekonstruksi kasus dugaan tindak pidana menghilangkan nyawa seseorang atau pembunuhan, Jumat (20/10/2023).


Tindak pidana pembunuhan yang terjadi pada hari Rabu (06/09/2023) sekira Pukul 20.30 WIB, namun diketahui pada Jumat (08/09/23) Pukul 11.00 WIB ditemukan jenazah KAT alias Bojes (33). KAT diduga dibunuh oleh MDD (28)


Kapolres Labuhanbatu AKBP James H Hutajulu, SIK SIH MH MIK melalui Kasi Humas IPTU Parlando Napitupulu, SH menerangkan bahwa kegiatan rekonstruksi tersebut dipimpin oleh KBO Reskrim Iptu Fajar Siddik, SH bersama Kanit 1 Sat Reskrim Ipda Yasmin Tua Purba, SE dann anggota, serta dihadiri oleh Jaksa Penuntut Umum Sdri. Susi Sihombing, SH dan Sdri. Tresia Tarigan, SH, Penasihat Hukum Sdra. Ghufron Harahap, SH serta para saksi.


Lebih lanjut, Iptu Parlando juga menjelaskan, bahwa rekonstruksi dilakukan di 2 tempat / lokasi, yang pertama berlokasi di Bengkel Tambal Ban (tempat pelaku menjalankan Usaha Tempel Ban) dan lokasi ke-2 berada di Tikungan Badak Jalinsum Perkebunan PT Pernantian Kecamatan Na IX X dan Kecamatan Merbau Kabupaten Labuhanbatu Utara (tempat ditemukan mayat korban).


“Untuk rekontruksi di lokasi ke 2, pelaku tidak mau melakukan rekontruksi sehingga perannya digantikan” ujar Iptu Parlando.


untuk kegiatan rekonstruksi ini petugas mendapat gambaan yang lebih jelas tentang terjadinya suatu tindak pidana Menghilangkan Nyawa Seseorang / Perkara Pembunuhan dan untuk menguji kebenaran keterangan tersangka ataupun saksi yang ada sehingga dapat diketahui benar tidaknya tersangka melakukan tindak pidana seperti yang tertuang dalam Berita Acara.


Dapat dijelaskan bahwa sebab terjadinya pembunuhan terhadap korban KAT tertangkap tangan saat melakukan pencurian dengan cara membongkar warung tempel ban milik MDD.


"Kegiatan rekontruksi berjalan aman dan lancar dengan adegan sebanyak 34 adegan. Adapun pasal yang dipersangkakan yaitu Pasal 340 subs Pasal 351 ayat (3) dari KUHPidana,"ungkap Parlanco.

Sumber : Tribun-medan.com
 

TerPopuler